Banjir di kota Manado. (Ilustrasi) |
Penegasan ini disampaikan langsung Ketua Panwaslu Kota Manado Heard Runtuwene. Caleg yang memanfaatkan momen bencana dengan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat tidak boleh dilarang, asalkan tidak menyampaikan embel-embel harus memilih caleg tersebut.
"Kan aturannya, para caleg itu tidak bisa mengajak atau memaksakan masyarakat untuk memilih mereka lewat pemberian sesuatu. Tapi selama pemberian itu tak ada embel-embel mengajak atau menyuruh ya itu tidak masalah," Ujar Runtuwene.
Runtuwene sendiri mengungkapkan, Caleg juga dilarang membangun posko yang di dalamnya terdapat Alat Peraga Kampanye yang berisi ajakan dan juga tata cara untuk memilih caleg tersebut.
"Kalau sudah ada seperti itu, ya kita akan tertibkan dan masukan dalam laporan pelanggaran," Tandas Runtuwene. (Red)
COMMENTS