Pemandangan Paripurna DPRD Sulut tentang Perda pengelolaan Barang Milik Daerah. |
Manado - Provinsi Sulut akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah setelah eksekutif dan legislatif menandatangani naskah akademik dari Rancangan Perda (Ranperda) pada Rapat paripurna DPRD, Senin (17/02/2014) tadi.
Penandatanganan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah. |
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Victor Mailangkay diwakili Jhon Mantiri memaparkan tujuan dibentuknya Ranperda adalah demi kepentingan masyarakat Sulut. " Ini demi kepentingan Pelayanan publik, dan juga dapat memberi fungsi kepada pemerintah dalam penetapan opini dari BPK," ucap Mantiri saat membacakan isi Laporan Pansus.
Jhon Mantiri saat membacakan laporan Pansus DPRD Sulut. |
Pengusulan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dipertegas lagi dengan cara membuat sertifikat ataupun diasuransikan, agar saat terjadi bencana bisa mendapat pengembalian dari pihak asuransi.
Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang dalam sambutannya melalui wakil Gubernur Dhjouhari Kansil mengatakan, dalam kesatuan tekad dan semangat untuk membangun daerah serta dalam rangka pengambilan keputusan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Sulut Membangun dan aset daerah, sinergitas dan kebersamaan antara Pemerintah dan lembaga DPRD harus terjalin guna mewujudkan tujuan yang dimaksud yaitu menciptakan masyarakat Sulut yang sejahtera.
Wakil Gubernur Sulut Djouhari Kansil saat membawakan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Sulut. |
Diketahui, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Meiva Salindeho Lintang S Th dan didampingi unsur pimpinan DPRD masing-masing, SUS Sualang Pangemanan, Arthur Kotambunan dan dihadiri 29 orang anggota DPRD Sulut. Pihak esksekutif diwakili Wakil Gubernur Djouhari Kansil,SKPD di lingkup pemerintah provinsi, Forum Pimpinan Kepala Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan LSM. (Lipsus)
COMMENTS