Antara Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia

Oleh : DR Jerry Massie MA D.Min, Ph.D

Penegakan hukum di Indonesia sampai kini terkesan masih tebang pilih. Secara substansi hukum masih stagnan atau jalan ditempat. Mengapa? alasan utamanya adalah lemahnya para penegak hukum itu sendiri dalam mengambil keputusan. Selain itu, hal ini lebih diakibatkan oleh tak jalannya sistem hukum dan undang-undang itu sendiri. Begitu pula hukum masih terganjal, seakan masih di bawah bayang-bayang politis. Seakan hukum tak bertaji, pasalnya cengkeraman politik terlihat begitu kental. Sebagai contoh, kasus bail out dana Bank Century Rp 6,7 Triliun, hingga kini statusnya masih mengambang. Kasus itu terjadi lantaran ada niat dari pelaku.
Jerry Massie. 
Menurut Survey Transparency International 1995-2012, Indonesia pada tahun 1995 berada diperingkat 41 angka Corrution Perception Index (CPI), 1,94 sedangkan ditahun 2012 Indonesia berada di peringkat 118 angka CPI 3,2. Indonesia pada tahun 1995, 1996,1997,1998,1999, 2000, 2001, 2002, 2004, kerap masuk dalam daftar 10 negara paling korup di dunia. Namun kini Cina menjadi negara yang makmur dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Pada tahun 2013 saja pertumbuhan ekonominya mencapaj 7,8 persen.

Kata “korupsi” jika dilihat secara etimologis berasal dari bahasa Inggris : corrupt, bahasa Belanda “corruptie”, (korruptie) berarti : penyuapan atau perbuatan korup, bahasa Latin: “corruptio” dari kata kerja “corrumpere”, yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi : Penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain; waktu cak penggunaan waktu dinas (bekerja) untuk urusan pribadi atau menyelewengkan, menggelapkan (uang dsb).

Ada sebuah pepatah orang Prancis.”Hukum dibawah kesejahtraan rakyat” ternyata hukum itu sendiri bisa ditaklukan dengan kesejahteraan rakyat. Dalam perspektif (sudut pandang) hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalah-gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Secara luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Memang pemerintah kita rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Seperti dikemukakan Benveniste dalam Suyatno, korupsi didefinisikan ada 4 jenis. Pertama (Discretionary Corruption), ialah korupsi yang dilakukan karena adanya kebebasan dalam menentukan kebijaksanaan, sekalipun nampaknya bersifat sah. Contoh : Seorang pelayanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) memberian pelayanan lebih cepat kepada “calo” atau orang yang bersedia membayar lebih.
Kedua, (Illegal Corruption), ialah suatu jenis tindakan yang bermaksud mengacaukan bahasa atau maksud-maksud hukum, peraturan dan regulasi terentu. Contoh : Dalam peraturan pelelangan dan tender.
Ketiga (Mercenary Corruption), ialah jenis tindak pidana korupsi yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan pribadi melaluin penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan. Contoh : Dalam sebuah persaingan tender seorang panitia lelang memiliki kewenangan meluluskan peserta tender. Jadi, peserta harus memberikan uang “sogok” atau “semir” dalam jumlah tertentu dan bisa juga dalam bentuk yang lain.
Keempat, (Ideological Corruption)

Jenis ini adalah ilegal maupun discretionary yang dimaksud dengan mengejar tujuan kelompok. Contoh : Kasus skandal “Watergate” adalah contoh ideological corruption, dimana sejumlah individu memberikan komitmen kepada Presiden AS kala itu Presiden Richard Nixon ketimbang Undang-undang atau hukum. Contoh lain, penjualan aset BUMN untuk mendukung pemilihan umum dari partai politik tertentu adalah contoh dari jenis korupsi ini.

Kita patut memberikan apresiasi terhadap kinerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Betapa tidak, sejak didirikan 16 Desember 2003 lalu, KPK telah melakukan gebrakan yang besar, dengan mengembalikan uang negara. Tahun 2011 saja, KPK mengembalikan uang ke kas negara Rp138, 06 M. Sedangkan Tahun 2012 lalu, KPK telah berhasil mengembalikan keuangan negara sebanyak Rp 113,83 miliar, tahun 2014 ini KPK berhasil menjerat 45 orang tersangka kasus korupsi paling banyak DPR dan DPRD, pikiran rakyat (5 April 2014).

Bahkan hampir 13 kepala daerah (gubernur) pun tak tanggung-tanggung dijerat hukum, diantaranya; (1) Ismeth Abdullah (Gubernur Riau) di vonis 2 tahun denda Rp 100 juta. Ismeth terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mobil damkar pada tahun 2004 kerugian negara mencapai 5,4 miliar, (2) Syaril Usman (Gubernur Sumatera Selatan) dipidana 3 tahun penjara terkait kasus alih fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, (3) Dani Setiawan (Gubernur Jawa Barat) dia di vonis 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (damkar) dan alat berat lainya pada tahun 2009 lalu. Dani audah menjadi tersangka sejak 21 Juli 2008. (4) Sjachriel Darham (Gubernur Kalimantan Selatan) divonis 4 tahun penjara dalam dugaan penggunaan uang taktis dan atas perbuatannya itu Darham didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor dan diharuskan mengganti uang Rp 5.868.252.731. (5) Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara), ditingkat pengadilan Tipikor Jakarta di hukum 2 tahun 6 bulan penjara di PT Jakarta mengubah menjadi 4 tahun penjara, di MA 6 tahun lantaran bersalah dalam kasus korupsi APBD (2000-2007) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai 98,7 miliar (6) Abdulah Puteh (Gubernur Aceh), kasus korupsi helikopter dan mengganti keuangam negara Rp 3,8 miliar, dan MA menghukum 10 tahun penjara. (7) Suwarna AF (Gubernur Kalimantan Timur) dijerat kasus izin pelepasan kawasan hutan seluas 147 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit tanpa jaminan. Negara dirugikan tak kurang 440 miliar. Pada 11 Desember 2011, MA menvonisnya hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (8) Saleh Jasit (Gubernur Riau) didakwa merugikan uang negara Rp 4.629.000.020 dalam kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil damkar Provinsi Riau tahun 2003. Dan Saleh pun harus membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. (9) Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten) dugaan korupsi Alkes Banten pada tahun 2012 bahkan dugaan Pilkada Lebak, Banten suap (detik.com 17 Desember 2013).

(10) Rusli Zainal (Gubernur Riau) : suap terkait revisi Perda tentang penambahan biaya PON. (11) Thaib Armaiyn (Gubernur Maluku Utara) : korupsi dana tak terduga tahun 2004 senilai Rp 6,9 miliar (12) Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu) : korupsi dana hasil PBB dan BPHTB 2006-2007 senilai Rp 21,3 miliar, hingga dia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, akibat perbuatan melanggar UU Tipikor 31 Tahun 1999, kompas (2012 : 479).

Lain lagi dengan permainan dari Rubi Rubiandini mantan Wakil Menteri (Wamen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun tak luput dari pengawasan KPK. Awalnya aroma tak sedap telah tercium, seperti pepatah mengatakan, “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga”. Dan hal itu terbukti, dimana mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini tersebut didakwa menerima suap senilai US$1,4 juta serta Sin$200 ribu dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, begitu pula dengan skandal Akil Muchtar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terungkapnya praktek suap di institusi tersebut.

Sejumlah kasus korupsi berhasil di bongkar KPK selain ada Indonesian Corruption Watch (ICW) yakni kasus simulator SIM yang melibatkan salah satu petinggi Polri Irjen Joko Susilo. Hal ini bermula dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54, 453 miliar dan 565 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar di Korps Lalu Lintas (Korlantas).Lantas berlanjut ke tahap korupsi.

Lantaran disinyalir ada yang tak beres akhirnya KPK menjadikan Joko Susilo, Brigjen Didik Purnomo (Wakakorlantas Polro non aktif), Budi Santoso (Swasta) dan Sukotjo S Bambang (Swasta) sebagai tersangka. Setidaknya ini merupakan prestasi fantastis KPK yang memproses oknum pejabat kepolisian kendati ini tidak mudah, sama persis dengan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji . Belum lagi mereka (KPK,red) membongkar kasus korupsi yang menjerat sejumlah kader Partai Demokrat tersebut. Sebut saja, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yakni kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games. Hingga dirinya (Divonis 4 tahun 10 bulan penjara) oleh pengadilan Tipikor Jakarta (20/4/2012) dan vonis kasasi MA, 7 Tahun penjara. Selain itu dia juga terlibat kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia, proyek pembangunan Hambalang dan lainnya yang ikut menyeret Andi Mallarangeng mantan Menpora.

Kasus lain yang di buka borok dan aibnya oleh KPK adalah konspirasi Wisma Atlet Palembang. Sejumlah pelaku ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Angelina Sondakh mantan Putri Indonesia yang divonis 12 tahun penjara atas korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kementrian Pemuda dan Olahraga. Angelina Sondakh yang kerap disapa Angie ini harus mengganti uang Rp 12,58 M. Dia dijerat Pasal 12 a dan Pasal 11, UU Tipikor. Seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Itulah potret buram hukum di Indonesia. Barangkali cara yang efektif untuk membuat efek jera, mau tidak mau kita harus menerapkan hukuman mati. Jadi, punishment itu harus jalan dengan baik. Coba lihat Cina dan Vietnam yang melakukan hukuman mati, hingga membuat kedua negara tersebut menjadi negara yang maju dan makmur. Memang dalam hal ini terjadi pro dan kontra. Atau ada cara lain yang khusus dibuat bagi para koruptor. Siapapun dia, bagaimana pun dia jika telah melakukan tindak pidana korupsi maka wajib dihukum seberat-beratnya.

Penulis optimis negara kita akan progress (maju) dan developing (berkembang) jika para pemimpin di negeri ini menjadikan korupsi itu sesuatu yang “haram” untuk dilakukan. Selain itu pengawasan budgeting (penganggaran) DPR harus diperketat lagi. Kalau bisa semua dana yang akan dikucurkan baik Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sampai APBD itu harus di kontrol penggunaannya. Dan lebih baik semua laporannya melalui sistem online, sehingga akan dapat dikontrol, bagaimana penggunaannya apakah tepat sasaran atau tidak.

Begitu pula wacana KPK akan mendirikan kantor cabangnya di setiap kota dan kabupaten di Indonesia. Langkah yang diambil tersebut sudah sangat tepat, menggingat pengawasan di daerah agak lemah. Harapan kedepan Indonesia akan terbebas dari korupsi baik itu; gratifikasi, korupsi murni, suap, penyerobotan dan lainnya.

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Antara Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia
Antara Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVST9QEHLXgGsI0kn4JRJQ5jPUfEnGDMb0pTBOEEPPsuwtvKyBm0XSjQGIaVFxhRjImYaj154F7fcEisxbA625qGMp7YdoZMMfxAwyYNYH_uC94x31oEVbDsTlOv6gw3o2vmOUA0MYb5A/s1600/jerry-massie1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVST9QEHLXgGsI0kn4JRJQ5jPUfEnGDMb0pTBOEEPPsuwtvKyBm0XSjQGIaVFxhRjImYaj154F7fcEisxbA625qGMp7YdoZMMfxAwyYNYH_uC94x31oEVbDsTlOv6gw3o2vmOUA0MYb5A/s72-c/jerry-massie1.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2014/05/antara-korupsi-dan-penegakan-hukum-di.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2014/05/antara-korupsi-dan-penegakan-hukum-di.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy