DPRD Sulut saat gelar paripurna penetapan Perda Miras. |
Perda tersebut merupakan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan di Provinsi Sulut.
Penandatanganan Perda Miras DPRD Sulut. |
Sebelum penetapan tersebut, keenam fraksi DPRD Sulut masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Damai Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Nasional dan Fraksi Barindra menyampaikan pendapat akhir.
Ketua DPRD Sulut bersama pimpinan DPRD Sulut menyerahkan Perda Miras kepada Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang. |
Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang mengatakan, menyambut baik dan merespons positif apa yang telah dilakukan DPRD Sulut. Ini menujukkan komitmen dari lembaga DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab serta peran amanah yang diemban, yang senantiasa memperhatikan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang dari masyarakat.
Jajaran SKPD Pemprov Sulut yang hadir dalam rapat Paripurna DPRD Sulut Penetapan Perda Miras. |
"Perubahan pada perda tersebut merupakan langkah maju bagi Sulut bagi kita semua," katanya.Ketua Panitia Khusus DPRD Sulut Victor Mailangkay mengatakan Perda ini bukan saja mengubah Perda Nomor 18 tahun 2000.
Usai Paripurna DPRD Sulut Penetapan Perda Miras. |
"Tetapi mencabut dan mengatur dalam bentuk Perda yang baru, mengingat sebagian besar materi muatan yang diatur dalam Perda ini tidak diatur dalam Perda nomor 18 tahun 2000," katanya. Rapat paripurna tersebut antara lain dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Sulut.(adv)
COMMENTS