Manado - Sikap tegas ditunjukan oleh Pemerintah Provinsi (Provinsi Sulut), Sulawesi Utara (Sulut) terhadap para korporat atau pelaku usaha yang tak mengindahkan tentang pelestarian alam dan lingkungan hidup. Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Christiano Talumepa mengatakan pemerintah akan merubah perspektif kelolah lingkungan hidup dari pembinaan administrasi menjadi perspektif hukum.
“Dirubah ke perspektif hukum supaya ada penerapan sanksi pidana sesuai Undang-undang 32 tahun 2009. Diharapkan penerapan sanksi ada efek jera bagi
perusahaan-perusahaan atau pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan dan kerusakan alam,” ujar Talumepa, Selasa (19/8/2014).
Menyikapi rencana tersebut telah dibentuk tim pengawasan dan penegakan hukum terpadu yang dipimpin Wakil Gubernur Djouhari Kansil. Tim terpadu dibantu SKPD terkait dan aparat kepolisian.
“Ketua tim pak wakil gubernur dan sekretaris kepala BLH dibantu beberapa SKPD, disnaker, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan, Imigrasi, Perindag dan kepolisian. Tim ini akan bekerja dan pelaku usaha yang terbukti melakukan perusakan lingkungan melalui limbah dan lainnya pasti dijatuhi sanksi tegas sesuai undang-undang,” kata mantan Kepala Biro Hukum Pemprov ini.
COMMENTS