KDP: saya pribadi tidak perlu melakukan gugatan balik |
Kristovorus Decky Palinggi. |
“Pendaftaran Caleg DPRD Sulut saya beberapa waktu lalu hingga terpilih, sudah melalui verifikasi faktual dan aktual dari KPU. Jadi terkait IPAL yang ditujukan kepada saya, itu merupakan hak KPU untuk menentukannya,” ujarnya, Selasa (16/9) tadi.
Menurutnya, Ijazah S1 yang dipakainya itu sudah teregistrasi dan bisa dicek langsung ke Kementerian DIKTI. Meskipun demikian dirinya tidak memungkiri jika bisa saja terjadi kesalahan dalam registrasi.
“Bisa dicek nama saya terdaftar di Dikti, kalau memang bermasalah mungkin hanya terdapat kesalahan registrasi, dan saat ini saya sementara melanjutkan studi S2 di pasca sarjana Unsrat,” jelasnya.
Ketika ditanya wartawan, apakah akan menggugat balik pihak yang telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, dengan nada tenang KDP enggan melakukan gugatan balik.
“Itu hak mereka untuk melaporkan dugaan tersebut. Tapi bagi saya pribadi tidak perlu melakukan gugatan balik, karena saya merasa tidak bersalah sebagaimana yang dilaporkan,” tutup KDP.
Perlu diketahui, KDP sebelumnya dilaporkan ke Polda Sulut karena diduga memiliki ijasah palsu. Dalam laporannya ke Polda Sulut, sang pelapor menduga ijasah S-1 Ekonomi yang dikeluarkan sebuah lembaga pendidikan swasta di Kota Manado atas nama KDP dengan nomor 1602/23.95.1A/2005, memiliki beberapa kejanggalan. (red)
COMMENTS