Partai Nasdem Dukung PDIP
Jakarta – Tarik menarik terkait UU MD3 saat sidang gugatan perkara digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (23/9/2014), terus belanjut. Entah, gugatan ini akan diterima atau ditolak pemilihan secara langsung oleh DPRD atau tidak masih akan menunggu keputusan akhir MK.
Salah satu advokat Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, Partai Nasdem merupakan pihak terkait dan justru mendukung permohonan dari pihak pemohon pihak yang lain justru mendukung DPR menyatakaan bahwa permohonan tersebut ditolak.
“Dari partai Nasdem sebetulnya menyatakan bahwa sebagai partai yang baru yang tidak ikut dalam pembahasan. Kita punya kepentingan terhadap Undang-undang tersebut, yang menjadi titik berat dari apa yang kita sampaikan adalah ketika UU ini disahkan khususnya pada pasal 84, pembahasan dan penetapannya dilakukan setelah diketahui hasil dari Pemilu legisaltif dan diketahui hasil kursi dari masing-masing partai,” ujar Basari.
Sementara itu tegasnya, usulan dari tata cara dari pemilihan DPR adalah hal yang baru yang muncul tiba-tiba tanpa ada satu pendahuluan terlebih dahulu namun setelah pemilu baru muncul usulan sesuatu yang harus diubah UU MD3 No. 3 ini.
“Kita melihat proses yang seperti ini diwarnai konflik benturan kepentingan. Karena tata cara pemilihan ini diubah karena ada kalkulasi politik didasarkan dengan pemikiran politik kekuasaan bukan berdasar pada politik hukum,” kata pengacara jebolan dari Northwestern University, Chicago, AS pada tahun 2005 ini.
Basari menilai yang terlihat munculnya tata cara pemilihan ini terutama didasari kepentingan politik padahal sebuah UU dasarnya adalah kepentingan jangka panjang dasarnya adalah konstitusi.
Nah! misalnya, semata-mata karena hanya kepentingan kekuasaan politik jangka pendek nah! Ini berbahaya. Semua yang tidak berlandaskan hukum maka ini disebut inkonstitusional, tandas pengacara yang dikenal vokal ini.
“Sebenarnya politik itu berubah, kita tidak bisa menjamin nah! itulah politik dasar membuat suatu koalisi yang berujung juga bagaimana mengamankan koalisi ini melalui norma undang-undang dan sangat bertentangan,” tuturnya.
Partai Nasdem sendiri kata Basari mendukung PDI Perjuangan dan pasal 84 ini inkonstitusional, tutupnya.
Editor : Jerry Massie
COMMENTS