Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Prof Refly Harun saat tampil sebagai narasumber pada sarasehan Komite Rakyat Menggugat DPR yang digelar di Galery Cafe, Taman Ismael Marzuki (TIM) Jakarta, Selasa (04/11/2014), menilai bahwa DPR sudah deadlock jadi kalau mereka mengambil kebijakan dan keputusan apapun itu sebenarnya putusan itu tidak sah dan pembentukan alat kelengkapan tidak sah kalau pimpinan DPR sah tatib
tidak demokratis tapi tidak sah.
“Saya bolak balik di UU MD3 patsal 232 lalu kemudian tatib DPR patsal 251 ayat 1 dan patsal 284 ayat 1, jelas dikatakan keputusan DPR bisa diambil jika dihadiri separuh jumlah fraksi rapat saja bisa tapi kurang dari jumlah peserta rapat lalu kemudian lebih dari jumlah fraksi bisa dilanjutkan dengan rapat tapi kalau mengambil keputusan maka keputusan tersebut itu harus mengacu pada patsal 251 yang dihadiri lebih dari separuh jumlah fraksi dan lebih dari separuh anggota DPR untuk pengambilan keputusan tersebut,” tandasnya.
Menurut Refly, sebenarnya ini kemarin tidak tercatat dan diakuinya dalam rapat paripurna mengenai distribusi anggota tersebut tetapi sesungguhnya alat kelengkapan itu bukan diisi diparipurna, tetapi diisi masing-masing komisi dan saya yakin tidak tercapai quorumnya swlainnitu jumlah batasnya diaebutkan antara 46 sampai 48 maka alat kelengkapannya tidak legal. Apalagi posisi sekarang 5-5.
“Sebenarnya saya menyesalkan dengan membentuk DPR tandingan karena itu tidak produktif seharusnya mereka datang dengan solusi dengan mengatasi kebuntuan dengan musyawarah dan mufakat kalau cara politik dengan menekan agar tidak dilakukan dengan sistem voting karena kita tidak sabar dan kira melihat hanya dagelan tetapi cara untuk memboikot di parlemen dimana saja sah-sah saja,” kata dia.
Ditambahkan pula, kalau posisi 5-5 maka sekarang ini maka tidak ada keputusan di DPR yang dianggap sah dan ini bahaya kalau tidak ada negosiasi dan musyawarah mufakat.
COMMENTS