Gubernur Sulut bersama pimpinan DPRD Sulut disaat rapat paripurna pajak daerah dan retribusi daerah. |
![]() |
Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu saat membacakan surat masuk DPRD Sulut. |
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Sulut sepakat mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Para wakil rakyat sepakat jika revisi ini bertujuan untuk lebih memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulut.
Pandangan Fraksi PDIP dibacakan anggota fraksi Marvel Makagansa, Fraksi Partai Golkar oleh Hanny Joost Pajow, Fraksi Demokrat oleh Billy Lombok, Fraksi Gerindra oleh Hj Ainun Talibo, Fraksi Amanat Keadilan oleh Amir Liputo, dan Fraksi Keadilan untuk Restorasi oleh Felly Runtuwene.
Pandangan fraksi - fraksi DPRD Sulut yang dibacakan salah satu fraksi Amanat Keadilan, Amir Liputo. |
"Fraksi PDIP sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ini ke tahap selanjutnya," kunci perwakilan PDIP, Marvel Makagansa, usai memberikan berbagai catatan kritis terhadap dua Ranperda itu.
Sejumlah catatan kritis juga diberikan 5 Fraksi lainnya.
Sementara itu, Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS), saat memberikan tanggapan terhadap sikap keenam Fraksi tersebut mengakui jika perubahan atas dua Perda ini memiliki keuntungan bagi PAD Sulut.
Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang saat memberikan tanggapan terhadap sikap keenam fraksi DPRD Sulut saat paripurna pajak dan retribusi daerah.
|
“Perubahan dikarenakan adanya perkembangan produk hukum dan perundang-undangan yang baru, tapi kajian yang tepat sangat dibutuhkan karena kedua Perda ini nantinya akan berdampak bagi para pelaku usaha dan masyarakat Sulut secara umum," kata SHS.
Kata Dia, semua harus mengacu pada regulasi terakhir saat ini dan tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. Disamping itu juga perlu dilakukan pengaturan secara jelas tentang teknis administrasi pengelolaan. Sistem pelayanan dan perhitungan pajak daerah yang memenuhi unsur keadilan serta diperlukan pengelolaan tatacara penagihan piutang pajak daerah dengan terperinci dan tegas.
“Sangat mengharapkan ini bisa mendapat jaminan hukum bagi wajib pajak, lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan administrasi pengolaan pajak daerah, dan mewujudkan pelayanan daerah dengan sistem informasi berbasis komputer,” terangnya.
Lanjut SHS, sedangkan retribusi daerah, untuk mengakomodir jenis retribusi baru yang belum diatur dan belum masuk dalam perda tersebut, serta agar bisa meningkatkan penerimaan PAD dari retribusi daerah.
“Semuanya itu saya anggap penting, karena merupakan wujud optimalisasi,” tegas Sarundajang.
Forkompimda Sulut saat di Paripurna DPRD Sulut. |
Perlu diketahui, rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Sulut lainnya, Forkompimda Sulut dan para pimpinan SKPD di jajaran Pemprov Sulut. (adv)
COMMENTS