![]() |
Pembahasan Pergeseran Anggaran Pemprov bersama Badan Anggaran DPRD Sulut di ruang Paripurna. |
Pembahasan tersebut diawali dengan rapat internal Banggar di ruang rapat I, Banggar melanjutkann rapat pembahasan anggaran bersama TAPD dan SKPD di ruang paripurna.
Pada Banggar, Pemprop melalui Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan alasan melakukan pergeseran anggaran adalah perubahan sistem, dari cash basis ke akrual basis.
Sekprop juga membacakan pergeseran anggaran yang akan dilakukan pihaknya adalah sebesar Rp47.350.697.073 dengan jumlah SKPD sebanyak 33. “Ada anggaran DAK lewat APBN senilai Rp9.852.900.000, sebagaimana peraturan presiden nomor 36 tahun 2015 tentang Rincian APBN,” jelas Mokodongan.
Namun demikian pergeseran anggaran yang dijelaskan oleh pihak Pemprov belum bisa disetujui oleh DPRD karena masih adanya hal-hal yang belum jelas dengan pergeseran tersebut.
Kemudian rapat itu dilanjutkan pada Jumat (8/5/2015), dilakukan rapat pembahasan lanjutan dengan agenda persetujuan DPRD bagi Pemprov melakukan pergeseran anggaran dan disetujui oleh pihak DPRD Sulut.
Rapat dipimpin oleh Wakil ketua DPRD, Drs Stefanus Vreeke Runtu, dan dihadiri oleh para personel Banggar, serta Sekretaris Banggar bukan anggota, yang juga merupakan Sekretaris DPRD, Bartolomeus Mononutu SH.(adv)
COMMENTS