Berikut petisi yang menolak transmigrasi di Sulawesi Utara
Bersama ini kami sampaikan Petisi :
Mencermati adanya program transmigrasi nasional, dimana Provinsi Sulawesi Utara telah masuk sebagai daerah penerima transmigrasi; maka bersama ini kami menyampaikan pertimbangan dan sikap sbb :
1. Masyarakat Sulawesi Utara tetap menjunjung tinggi nasionalisme dan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2. Wilayah Provinsi Sulawesi Utara tidak lagi pantas menjadi daerah penerima transmigrasi. Sebab, wilayah provinsi ini telah cukup padat dengan penduduk sekitar 2,4 juta jiwa.
3. Wilayah Provinsi Sulawesi Utara tidak lagi didukung dengan luas lahan yang memadai untuk usaha pertanian dan perkebunan baru. Selain karena kawasan hutan yang semakin kritis, juga topografi wilayah pegunungan yang rawan/rentan bencana alam.
4. Dalam 20 tahun terakhir ini Sulawesi Utara telah menjadi tujuan migrasi penduduk secara spontan dari daerah lain seperti Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Papua, dan Pulau Jawa.
5. Pertumbuhan penduduk Sulawesi Utara yang masih berada di kisaran 1,15 % pertahun saat ini, yang berarti Sulawesi Utara masih sangat membutuhkan lahan atau ruang hidup untuk generasi baru penduduk local.
6. Masyarakat Sulawesi Utara saat ini masih menghadapi beragam persoalan ekonomi yang terkait dengan kependudukan, ketenaga kerjaan, dan lapangan kerja.
7. Masyarakat Sulawesi Utara baik di pedesaan dan perkotaan juga sedang diperhadapkan dengan berbagai kesulitan infrastuktur seperti terbatasnya energi listrik, sumber air bersih, irigasi, dan pemukiman yang layak.
Atas kondisi tersebut di atas, maka kami berkesimpulan Provinsi Sulawesi Utara saat ini sangat tidak pantas menjadi daerah tujuan tranmigrasi sebagaimana yang diprogramkan pemerintah pusat dan juga telah disepakati Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Bersama ini kami menyatakan sikap :
1.Masyarakat Sulawesi Utara "MENOLAK" Program Transmingrasi yang diarahkan ke Provinsi Sulawesi Utara.
2. Mendesak Pemerintah Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menyatakan kepada Pemerintah Pusat bahwa Sulawesi Utara adalah daerah yang TERTUTUP bagi transmigrasi nasional.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Kiranya menjadi perhatian. Terima kasih.
Koordinator, Joppie Worek
1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, di Jakarta
2. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, di Manado.
3. Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, di Manado.
COMMENTS