JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, pada hari ini, Senin (27/7/2015), pukul 10.00 WIB. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh pakar hukum Romli Atmasasmita.
"Keduanya akan hadir sebagai saksi perkara dugaan pencemaran nama baik yang diadukan oleh pakar hukum Romli Atmasasmita," ujar kuasa hukum Emerson dan Adnan, Laola Esther melalui pesan singkat, Senin pagi.
Menghadapi pemeriksaan hari ini, Emerson dan Adnan akan didampingi koordinator tim kuasa hukum, yakni Febionesta, yang menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).
Laola menyayangkan panggilan atas Emerson dan Adnan karena sebelumnya Dewan Pers berkesimpulan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik Romli oleh keduanya seharusnya diselesaikan dengan UU Pers, bukan pidana.
"Tapi pemeriksaan keduanya tetap dilakukan dan kami tetap akan datang," ujar dia.
Kasus ini berawal dari laporan Romli atas Emerson, Adnan dan Said Zainal Abidin penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri di Bareskrim, Kamis (21/5/2015) lalu. Romli merasa mereka telah mencemarkan nama baiknya di media massa, antara lain Kompas, Tempo dan The Jakarta Post. Informasi yang dihimpun dari berbagai media massa, Emerson mengatakan bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Sementara, Adnan menyebut, integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Adapun, Zainal menyebutkan, Romli prokoruptor karena menjadi saksi ahli di dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.
Romli menilai, kalimat-kalimat pernyataan itu sangat mencemari nama baiknya.
"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," ujar Romli.
Sumber : Kompas.com
COMMENTS