JAKARTA - Dari 48 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat senunlah nama yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menyikapi hal tersebut Praktisi Hukum dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan komposisi Komisioner KPK tidak wajib berasal dari perwakilan lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Adanya perdebatan unsur Komisioner KPK apakah diwajibkan terdapat anggota polisi dan jaksa atau tidak," terang Denny diskusi 'Komposisi Pimpinan KPK Ideal' di Warung Daun, Jakarta, pekan lalu.
Selain itu menurut Denny, kewajiban diharuskannya ada keterwakilan polisi dan jaksa dalam komposisi Komisioner KPK terbantahkan pada periode ketiga. Pada periode pertama unsur kepolisian diwakili oleh Taufiequrahman Ruki dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Kemudian periode kedua Komisioner KPK, unsur kepolisian diwakili Bibit Samad Rianto dan unsur kejaksaan oleh Antasari Azhar.
Denny menyebutkan komposisi kepolisian dan kejaksaan harus ada dalam Komisioner KPK terbantahkan pada periode ketiga. Dimana hanya Zulkarnain yang mewakili unsur kejaksaan. "Tidak ada unsur polisi. Dalam kepemimpinan biasanya adanya unsur advokat," jelasnya.
Denny menilai tidak ada kewajiban unsur polisi dan kejaksaan masuk dalam komposisi Komisioner KPK. Baginya, polisi dan jaksa bukanlah mewakili pemerintah. "Jadi keliru kalau harus ada jaksa dan polisi. Wajib tidak tepat. Haram juga tidak, duanya keliru. Pimpinan KPK syaratnya bukan harus polisi dan jaksa, enggak ada itu, " tandasnya.
Menurut Denny, sebaiknya Komisioner KPK yang terpilih berdasarkan hasil seleksi tanpa melihat unsur keterwakilan. "Ini agar tidak memunculkan polisi tidak baik jadi terpilih. Atau menjadi salah juga, kalau polisi dan jaksa baik malah jadi tidak terpilih," tuturnya.
COMMENTS