FOKUSMANADO.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat Minahasa Selatan (Minsel) menyambangi Kantor Panwas dan KPU Minsel.
Kedatangan gabungan LSM ini terkait pengaduan ke KPU dan Panwas Minsel atas pendaftaran calon Bupati Minsel Jhon Sumual- Anne Langi.
LSM yang datang terdiri dari : Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Sulut Niko Lonteng, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Sulut Victor Lolowang, Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Minsel Jendry Mandey, LAKI Minsel Hens Ruus serta sejumlah tokoh masyarakat Jhonly Keseek dan Tommy Pantow, Reland palit serta lainya untuk mengadu di KPU dan Panwas Minsel.
Berdasarkan pengaduan lintas LSM dan tokoh masyarakat Minsel tersebut diantaranya terkait pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Minsel John Sumual dan Anne langi ada indikasi memasukan dokumen sampai batas waktu 3 Agustul 2015 tidak memenuhi persyaratan.
“Seperti SK Partai Gerindra dalam bentuk surat elektronik, sedangkai partai Demokrat tidak ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen diatas materai. Selain itu persyaratan pasangan calon ini diduga tidak sesuai aturan yang ada, berdasarkan PKPU no 9 tahun 2015 pasal 39 huruf d ayat 3,” tukas Niko Lonteng, didampingi rekan-rekanya, di kantor KPU Minsel, Kamis (6/8/2015) saat memasukan surat pengaduan.
Begitu pulah dimintakan lintas LSM tersebut diharapkan pihak Panwas dan KPU terkait calon incambent agar dapat ditelusuri kelengkapan berkas termasuk kelengkapan ijazah.
“Kami lintas LSM Minsel mengharapkan Komisioner KPU Minsel untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Dan dokumen yang dimasungan pasangan calon dapat diteliti dengan baik dan benar,” sebut Lonteng.
COMMENTS