Foto : MP
FOKUSMANADO.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melaksanakan kegiatan Penyerahan Hasil Penelitian Dokumen Syarat Dokumen Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada parpol atau gabungan parpol pengusung, di kantor KPU Sulut, Manado, Senin (3/8/2015) siang.
Kegiatan yang diawali dengan doa, dibuka langsung oleh Yessy Momongan selaku Ketua KPU Sulut dengan menjelaskan akan maksud kegiatan yang dilakukan.
Dilanjutkan dengan pembacaan hasil penelitian oleh Divisi Hukum Pengawasan dan Teknis Penyelenggara, Ardiles MR Mewoh SIP MSi, yang kemudian diserahkan dokumen itu ke LO bakal calon kepala daerah Sulut.
Dari semua berkas atau dokumen persyaratan tersebut, tiga pasang calon kepala daerah, Olly Dondokambey-StevenKandou, Maya Rumantir-Glenny Kairupan dan Elly Lasut-David Bobihoe, semuanya dinyatakan memasukan berkas, namun ada beberapa yang belum memenuhi syarat.
Satu diantaranya, berkas fotocopy ijazah, dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU, dimana itu ada pada Steven Kandou, Maya Rumantir, Glenny Kairupan dan Elly Lasut.
Sejumlah kelengkapan berkas Formulir dan berkas Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, juga hampir semua dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan satu diantara calon ada pas foto dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ditegaskan Ardiles Mewoh, pihak KPU memberikan kesempatan sampai 7 Agustus 2015 pukul 16.00 Wita, untuk melengkapi berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat
"Jika berkas tidak diperbaiki, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Satu saja berkas tidak memenuhi syarat, maka KPU berhak menggugurkan bakal calon kepala daerah tersebut," jelas Ardiles Mewoh.
Mengantisipasi hal itu, Ardiles Mewoh mengaku memberikan ruang lebih panjang dan bisa berkonsultasi dengan KPU akan pemasukan kelengkapan berkas.
"Sebenarnya penyerahan dokumen tanggal 3 dan 4, tapi kami laksanakan di tanggal 3, agar ada waktu lebih bagi bakal calon untuk melengkapi berkas mereka yang belum memenuhi syarat," tambahnya.
Ditegaskannya, penyampaian hasil pemeriksaan tersebut dilakukan pihak KPU Sulut secara transparan dan diketahui masing-masing bakal calon.
"Ini kami terbuka akan hasil pemeriksaan. Tapi kalau hasil tertulis dibagi-bagikan saya rasa tidak etis, cukup hasilnya sudah dibacakan tadi," tandas Ardiles Mewoh.
FOKUSMANADO.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melaksanakan kegiatan Penyerahan Hasil Penelitian Dokumen Syarat Dokumen Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada parpol atau gabungan parpol pengusung, di kantor KPU Sulut, Manado, Senin (3/8/2015) siang.
Kegiatan yang diawali dengan doa, dibuka langsung oleh Yessy Momongan selaku Ketua KPU Sulut dengan menjelaskan akan maksud kegiatan yang dilakukan.
Dilanjutkan dengan pembacaan hasil penelitian oleh Divisi Hukum Pengawasan dan Teknis Penyelenggara, Ardiles MR Mewoh SIP MSi, yang kemudian diserahkan dokumen itu ke LO bakal calon kepala daerah Sulut.
Dari semua berkas atau dokumen persyaratan tersebut, tiga pasang calon kepala daerah, Olly Dondokambey-StevenKandou, Maya Rumantir-Glenny Kairupan dan Elly Lasut-David Bobihoe, semuanya dinyatakan memasukan berkas, namun ada beberapa yang belum memenuhi syarat.
Satu diantaranya, berkas fotocopy ijazah, dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU, dimana itu ada pada Steven Kandou, Maya Rumantir, Glenny Kairupan dan Elly Lasut.
Sejumlah kelengkapan berkas Formulir dan berkas Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, juga hampir semua dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan satu diantara calon ada pas foto dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ditegaskan Ardiles Mewoh, pihak KPU memberikan kesempatan sampai 7 Agustus 2015 pukul 16.00 Wita, untuk melengkapi berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat
"Jika berkas tidak diperbaiki, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Satu saja berkas tidak memenuhi syarat, maka KPU berhak menggugurkan bakal calon kepala daerah tersebut," jelas Ardiles Mewoh.
Mengantisipasi hal itu, Ardiles Mewoh mengaku memberikan ruang lebih panjang dan bisa berkonsultasi dengan KPU akan pemasukan kelengkapan berkas.
"Sebenarnya penyerahan dokumen tanggal 3 dan 4, tapi kami laksanakan di tanggal 3, agar ada waktu lebih bagi bakal calon untuk melengkapi berkas mereka yang belum memenuhi syarat," tambahnya.
Ditegaskannya, penyampaian hasil pemeriksaan tersebut dilakukan pihak KPU Sulut secara transparan dan diketahui masing-masing bakal calon.
"Ini kami terbuka akan hasil pemeriksaan. Tapi kalau hasil tertulis dibagi-bagikan saya rasa tidak etis, cukup hasilnya sudah dibacakan tadi," tandas Ardiles Mewoh.
COMMENTS