MANADO – Terhitung hari ini, 27 Agustus hingga 5 Desember 2015 telah dimulai masa kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati.
Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis penyelenggara, DR. Ardilles Mewoh SIP, MSi mengatakan KPU Sulut telah mengirim surat pemberitahuan kepada para paslon dan tim kampanye mengenai aturan ini. "Sesuai aturan alat peraga kampanye hanya boleh dicetak atau di produksi, didistribusikan dan dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya Kamis (27/8/2015).
Oleh karena itu Mewoh mengingatkan pasangan calon, tim kampanye dan para pendukung agar tidak melanggar aturan ini,
Lanjut ujarnya, pihaknya kemarin sudah mengirim surat semacam pemberitahuan atau mengingatkan bahwa tidak ada lagi spanduk atau baliho dan lain-lain yang bukan diproduksi oleh KPU lalu dipasang di fasilitas umum. Apalagi hari ini sudah mulai masa kampanye. Jadi mohon diperhatikan, tuturnya.
Jelasnya, jika mulai Jumat (28/8/2015) besok, masih terdapat alat peraga kampanye diluar produksi KPU yang terpasang di fasilitas umum, maka pihak KPU akan kembali memberi surat yang kali ini berupa peringatan.
“Sampai sekarang saya lihat masih ada yang terpasang (alat peraga diluar produksi KPU-red). Harusnya kan sudah bersih. Jadi mulai besok kalau didapati masih ada yang seperti itu, maka akan kami beri peringatan dan alat-alat tersebut akan ditertibkan," ucap dia.
COMMENTS