BOLTIM - Hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada Bangsa Indonesia dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib di syukuri, dikelolah dan dimanfaatkan secara optimal.
Bahwa pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan generasi yang akan datang.
Melalui surat Bupati Boltim kepada para camat, sangadi se-Boltim perihal pencegahan perusakan hutan, dinyatakan telah terjadi perusakan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa pembalakan liar, penambangan liar dan perkebunan tanpa izin.
Dimana hal tersebut menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup. Sehubungan dengan itu, maka instruksi Bupati Boltim pada para camat dan sangadi Boltim untuk melakukan hal kongkrit terhadap pencegahan perusakan hutan.
Selanjutnya melakukan antisipasi, partisipasi dan upaya cegah dini terhadap penggunaan kawasan hutan yang dilakukan oknum masyarakat dan kelompok-kelompok terstruktur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal menerbitkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) terhadap areal perkebunan masyarakat yang masih berstatus kawasan hutan agar berkoordinasikan dengan instansi terkait.
COMMENTS