Kapolri tak Kwatir PNBP Dicabut


JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menegaskan, Polri tak khawatir jika salah satu unsur pemenuhan anggaran belanja yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dicabut. Hal itu selama negara mampu memenuhi seluruh kebutuhan anggaran belanja Polri. Namun, ada kekhawatiran lain jika wewenang tersebut dicabut.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, ada 12 jenis penerimaan PNBP untuk Polri. Salah satu wewenang yang dimiliki berdasarkan aturan itu adalah Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi SIM dan STNK.

"Yang terpenting itu adalah registrasi dan identifikasi. Registrasi itu yang penting," ujar Kapolri seusai rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Kamis (17/9/2015).

Badrodin mencontohkan, salah satu keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus bom Bali adalah melalui identifikasi kendaraan bermotor yang digunakan pelaku. Dari proses identifikasi tersebut, polisi menelusuri surat kepemilikan kendaraan bermotor pelaku.

"Itu gunanya untuk itu (penelusuran). Beberapa kasus kejahatan bisa diungkap dari kendaraan bermotor, dari identifikasi," ujarnya.

Tak hanya kejahatan, dalam peraturan tersebut juga diatur wewenang Polri untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas. Apalagi, kata dia, dalam beberapa waktu ke depan Polri berencana membangun sistem registration and identification. "Sehingga orang yang melakukan pelanggaran di jalan, melanggar lalu lintas, itu bisa diidentifikasi dari situ," kata dia.

Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran sebesar Rp 67,232 triliun di dalam Rancangan APBN 2016 ke DPR. Dari usulan yang diajukan, 13,52 persen di antaranya atau Rp 9,092 triliun berasal dari PNBP.

Sebelumnya, MK diminta membatalkan kewenangan Kepolisian Negara RI untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan surat izin mengemudi. Hal itu tidak sesuai dengan maksud konstitusi karena tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Polri tidak seharusnya mengurus persoalan teknis seperti itu. (Baca: Kewenangan Polri Terbitkan SIM Digugat di MK)

Permohonan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) yang terdiri dari Alissa Wahid yang mewakili jaringan Gusdurian, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang diwakili Alvon Kurnia Palma, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang diwakili Dahnil Anzar.

Sidang perdana digelar pada Kamis (6/8/2015) dan dipimpin hakim konstitusi Manahan Sitompul. Mereka mempersoalkan Pasal 15 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 64 ayat (4) dan (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan (3), Pasal 72 ayat (1) dan (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal ini memang menjadi dasar polisi menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Namun, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber : kompas.com

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Kapolri tak Kwatir PNBP Dicabut
Kapolri tak Kwatir PNBP Dicabut
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisFM0AVh81SJBOdFK9-I37_wjOKj4Omog_9HuQkrJSw8AKNx_KteVV0Y6nejFDudrVbENE0Tgmw39BXWWQDowe-jszSwi5IneMuo1EalV_muUnx5plL8jZfbwtSBd94nRMl_EhB33ec-FN/s640/1600128SIM-KELILING-1780x390.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisFM0AVh81SJBOdFK9-I37_wjOKj4Omog_9HuQkrJSw8AKNx_KteVV0Y6nejFDudrVbENE0Tgmw39BXWWQDowe-jszSwi5IneMuo1EalV_muUnx5plL8jZfbwtSBd94nRMl_EhB33ec-FN/s72-c/1600128SIM-KELILING-1780x390.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2015/09/kapolri-tak-kwatir-pnbp-dicabut.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2015/09/kapolri-tak-kwatir-pnbp-dicabut.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy