MANADO – Tanda awas bagi siapa saja pengguna media sosial Facebook. Seharusnya sarana dipakai dengan benar tapi kali ini tidak. Dimana terjadi pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP.
Sebut saja Mawar gadis anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun, warga Desa Sea Satu, Kecamatan Pineleng, pelajar kelas 2 SMP diduga disetubuhi berulang kali oleh pelaku berinisial RP alias El yang baru dikenal korban lewat jejaring sosial facebook.
Mawar sekitar Pukul 11.47 wita, Senin (16/11/15), didampingi orang tuanya menyambangi kantor Polres Kota Manado tepatnya ruang SPKT untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual terhadap dirinya.
Korban pun membeberkan peristiwa tak senonoh tersebut yang mana dia baru mengenal pelaku lewat jejaring sosial facebook, dan kemudian korban di ajak untuk pertama kali bertemu pada Minggu (15/11/15) sekitar pukul 12:00 Wita, kemarin, dan langsung disetubuhi pelaku.
“Kita, dia ada pangge baku dapa kemarin di Jalan Sea. Abis itu dia ada bawah di kos arah Tuminting. Serta sampe disana, kita dia paksa untuk melakukan hubungan badan sampe 4 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) Undang Undang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah).
Sebut saja Mawar gadis anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun, warga Desa Sea Satu, Kecamatan Pineleng, pelajar kelas 2 SMP diduga disetubuhi berulang kali oleh pelaku berinisial RP alias El yang baru dikenal korban lewat jejaring sosial facebook.
Mawar sekitar Pukul 11.47 wita, Senin (16/11/15), didampingi orang tuanya menyambangi kantor Polres Kota Manado tepatnya ruang SPKT untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual terhadap dirinya.
Korban pun membeberkan peristiwa tak senonoh tersebut yang mana dia baru mengenal pelaku lewat jejaring sosial facebook, dan kemudian korban di ajak untuk pertama kali bertemu pada Minggu (15/11/15) sekitar pukul 12:00 Wita, kemarin, dan langsung disetubuhi pelaku.
“Kita, dia ada pangge baku dapa kemarin di Jalan Sea. Abis itu dia ada bawah di kos arah Tuminting. Serta sampe disana, kita dia paksa untuk melakukan hubungan badan sampe 4 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) Undang Undang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah).
COMMENTS