TONDANO— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minahasa, Senin (16/11/2015) mengamankan 5 siswi SMA dan SMK di Tondano, serta 2 orang pemuda, yang sedang pesta minuman keras (Miras) dan eha bond.
Mereka adalah KP alias Key, NM alias Lia, PT alias Pricil, ES alias Angel, dan BP alias Brenda. Kasat Pol PP Minahasa Enggelbert Rantung SE mengatakan, pengerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga. Kemudian, sejumlah anggota Satpol PP melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Kelurahan Luaan, Tondano Timur. “Selain ke lima siswa dan 2 pria. Yang kami dapati ada cap tikus, Sprite dan Pepsi Blue, selain minuman paket ini juga ditemukan 1 botol eha bond,” beber Rantung kepada wartawan.
Kelima siswi yang diciduk Pol PP awalnya mengaku tak mengkonsumsi miras. Menurut Rantung para siswi ini baru bisa kembali ke rumah masing-masing setelah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. “Dan wajib dijemput orang tua,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Drs Jemmy Maramis mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan hal ini terjadi. “Sepertinya kontrol dari pihak sekolah kurang. Sehingga perbuatan tidak terpuji seperti bisa terjadi,” ujar Maramis, sembari menuturkan ke depan pihak Dikpora sendiri akan memberikan pembinaan di sekolah kepada siswa dan orang tua.
Sumber : MP
COMMENTS