MANADO – Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, Rabu (18/11/15) besok, DKPP akan memutuskan apakah KPU Manado melanggar kode etik atau tidak dalam proses penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud yang pada jumat (13/11/11) lalu di TMS-kan.
Informasi ini pun dibenarkan ketua KPU Manado, Eugenius Paransi saat dikonfirmasi Selasa (17/11/15) di kantornya.
Dikatakan Paransi, malam ini dirinya bersama 4 rekan komisioner lainnya akn bertolak ke Jakarta untuk mendengarkan putusan DKPP.
“Sebentar malam, kami berlima akan ke Jakarta. Karena besok hasil putusan DKPP akan dibacakan,” singkat Paransi.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Manado yang dinonaktifkan, Syane Walangare mengaku belum mendapat informasi terkait sidang putusan DKPP.
“Kami belum ada pemberitahuan. Tapi informasi, besok KPU Manado akan mendapatkan keputusan. Sampai sekarang kami masih menunggu saja,” kata Walarange.
Lebih lanjut diungkapkannya, nasib ketiga komisioner Panwaslu juga akan tergambar pada putusan DKPP untuk KPU Manado yang sama-sama merupakan teradu dalam laporan Syarif Darea.
“Logikanya, kalau KPU menang, berarti putusan untuk Panwaslu tidak berbeda, begitu sebaliknya. Lihat saja nanti. Pasti akan diketahui besok,” ungkapnya dari balik telepon.
Untuk diketahui, informasi yang diperoleh, putusan DKPP memenangkan KPU Manado. Dengan begitu, penetapan pasangan Imba-Boby dinyatakan tidak cacat hukum dan tidak melanggar kode etik sebagaimana yang disangkakan oleh pengadu.
Sumber : Beritamanado
COMMENTS