Anggota Dewan Komisi II tersebut mengatakan, Ranperda usulan DPRD inisiatif perlindungan fakir miskin dan anak terlantar serta Ranperda Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berhubungan dengan percepatan pemberantasan kemiskinan yang digalakkan pemerintah daerah.
Baginya, UUD sudah tertera dalam pasal 34 ayat 1, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Dalam kenyataannya hingga kini, belum berjalan maksimal. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota justru belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai seperti panti asuhan.
“Tetapi sampai saat ini, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten di Sulut, belum juga ada panti asuhan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah provinsi hanya memiliki panti jompo sedangkan anak-anak terlantar kebanyakan diserahakan kepada yayasan keagamaan. Padahal dalam UUD jelas ditegaskan orang miskin tanggung jawab negara.
“Maka dari itu kita akan mengaturnya di Perda nanti. Sehingga pemerintah wajib untuk memelihara anak-anak terlantar dalam bentuk harus ada panti asuhan, kemudian untuk fakir miskin, harus ada akses untuk pengobatan gratis maupun untuk pendidikan gratis,” ujarnya.
Usaha rakyat mandiri perlu dilindungi. Akibatnya kalau tidak dilindungi, mereka akan kehilangan pekerjaan. Dikarenakan, saat ini banyak warung-warung modern. Berdampak, banyak pemilik usaha kecil akhirnya kolaps.
“Kalau mereka sudah tidak punya usaha, otomatis masuk kelompok lagi dibawah garis kemiskinan, nah ini yang harus diproteksi dengan cara dibuatkan Perda,” tutupnya.
COMMENTS