![]() |
Bupati Ogan Ilir berinisial AWN. |
Bupati Ogan Ilir berinisial AWN ini kedapatan sedang mengonsumsi narkotika di rumah pribadinya yang berada di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karanganyar Gandus, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tiga orang kaki tangannya ini yakni, Mu (29 Th, Pria, WNI, tangan kanan Bupati, menyiapkan alat-alat untuk hisap sabu), DA (31 Th, Pria, WNI, PNS), dan Ju (38 Th, Pria, WNI, Security Rumah Pribadi Bupati).
Dari keempatnya tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan hasil tes urine, keempatnya positif mengonsumsi Narkoba jenis sabu.
Penangkapan Bupati ini berawal dari diamankannnya seorang pria berinisial Icn alias Fa alias Icl (38 Th, Pria, WNI, PNS) yang diduga sebagai pengedar Narkoba.
Dalam keterangannya, pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Rumah Sakit Jiwa di Palembang ini mengaku sering memasok Narkoba kepada Bupati Ogan Ilir, AWN.
Para tersangka selanjutnya diamankan di BNN Provinsi Sumatera Selatan dan selanjutnya dibawa ke BNN Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia, bahwa Narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya dalam menjaga diri dan anggota keluarganya agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Ancaman Hukuman yang akan dijerat kepada para tersangka, dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1a), UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun.(tim)
COMMENTS