Jerry Massie. |
"Mau apa lagi mulai dari CV sampai peraturan gubernur tentang izin angkutan sewa sudah jelas, malah menurut informasi yang diterima mobil mereka akan ditilang oleh aparat kepolisian, ini ada apa"? tanya Massie.
Dirinya melihat sudah ada yang tak beres, kan IPPAS kata Massie organisasi legal bukan ilegal yang memiliki 15 basis dan 16 CV serta ada 400 unit angkutan yang terdaftar, selain itu mereka hanya melayani jarak di atas 80 KM. Khusus untuk Tomohon, Bitung, Tondano, Amurang tidak layani oleh mereka. Pihaknya pun mendesak Polda Sulut serta instansi terkait untuk turun tangan menyikapi hal ini dengan arif. Seyogianya, yang perlu ditertibkan menurut Massie adalah mobil angkutan plat hitam yang berkeliaran di jalan namun tak memiliki izin.
"Jangan sembarangan menertibkan mereka yang jelas-jelas punya surat izin, jika hal itu dilakukan maka oknum yang bersangkutan ini melabrak dan menubruk aturan bahkan hukum yang ada, ini bisa di bawah ke ranah hukum," ungkap Massie.
Bagi aktivis asal Langowan ini, hal tersebut harus hearing ke DPRD Provinsi, karena merekalah yang punya kompetensi menentukan final decision (keputusan akhir). Bukan itu saja, Ketua IPPAS Tommy Sampok pun ikut berang mendengar akan ada penertiban tersebut. Menurutnya hal ini tak masuk akal lantaran organiasasi yang dipimpinnya ini resmi bukan abal-abal.
"Sistem birokrasi kita terutama perizinan harus direformasi, agar ke depan investasi akan berjalan lancar serta ekonomi akan bertumbuh pesat, hal ini sangat disayangkan, pasalnya akan merugikan kami sebagai pengusaha angkutan sewa," tutur Sampok.
COMMENTS