Legislator Sulut, James Tuuk Saat Hearing kamis (14/08) tengah berlangsung/arm
Manado - Legislator Sulut, Julius James Tuuk menilai PT. Karunia Kasih Indah (KKI) telah tambrak aturan terkait pengolahan tanah 354 Ha di Desa Bolangat Timur, Kabupaten Bolmong.
Pernyataan pedas tersebut di lontarkan legislator dapil Bolmong ini, saat hearing yang dilakukan DPRD Sulut, senin (14/08) kemarin.
Menurut Tuuk, sesuai dengan penjelasan Kepala Dinas Peertanian dan Perkebunan jika lahan itu merupakan wilayah basah berkelanjutan.
"UU 41 Tentang kawasan yang bisa dijadikan kawasan pertanian yang dilindungi sekalipun itu lahan basah, sudah bisa jadi lahan berkelanjutan," ujarnya.
Tuuk juga menjelaskan PT. KKI telah menabrak aturan PP Nomor 01 tahun 2011 Pasal 35 tentang pengalihan fungsi lahan basah. Lanjutnya, lahan pertanian itu, sesuai amanat UU tidak bisa dijadikan daerah kelapa sawit.
"Pasal 35 ayat 2 menyatakan bisa pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti terjadi bencana, jalan umum, waduk/bendungan, Irigasi, saluran air minum/air bersih, Drainase, bangunan pengairan, Pelabuhan, Bandar Udara, Stasiun dan Jalan Kereta Api, Terminal, Fasilitas keselamatan umum, Cagar Alam atau Pembangkit jaringan Listrik," jelasnya.
Tuuk menyentil dalam UU yang menyatakan lahan tersebut bisa dialih fungsikan sesuai Pasal 35 tapi tidak cantumkan untuk kelapa sawit.
"Tidak diatur dalam UU ini sawah berubah menjadi kebun Kelapa Sawit jadi terkait izin yang disampaikna pak Dwi terkait segala izin pimpinan, menurut saya, gugur demi hukum," tegasnya. (Arm)
COMMENTS