Aksi Massa Di Depan DPRD Sulut |
Manado - Genap 3 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla Republik Indonesia (RI). Puluhan Mahasiswa yang menamai Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) lakukan aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), jumat (20/10/2017).
Sejumlah Organisasi pergerakan yang tergabung dalam GNP 33 diantaranya PRD, LMND, PMHU, IMELGA, IPMK dan IPMKB. Menuntut perubahan secepatnya di era Now saat ini.
Aksi Massa yang mendatangi gedung cengkeh menuntut perubahan dalam bingkai kebijakan Presiden RI. Tuntutan itu buat kita kaget dengan alasannya.
GNP 33 yang dipimpin Jimmy R Tindi ini mengangkat tema Trisakti menjadi Trisakti dan Nawacita Bukanlah cita-cita di Rezim Liberalisasi Ugal-Ugalan.
Mengangkat tema itu, karena beberapa alasan pertama banyak kebijakan dinilai terlalu agresif seperti mencabut subsidi sejumlah bahan dasar seperti BBM, Gas Elpiji dan Listrik dan meyerahkannya pada harga pasar.
Kedua Pemerintahan Jokowi agresif mendorong deregulasi yang esensinya adalah menyingkirkan semua aturan atau regulasi yang menghambat kebebasan berinvestasi.
Ketiga, kadar liberalisasi di era Jokowi lebih tinggi tinggi dibanding rezim-rezim sebelumnya. Buktinya, beberapa sektor yang dulunya tertutup bagi modal asing seperti cold storage, sport center, industri film, industri karet, restoran, industri bahan baku obat dan pengusaha jalan tol sekarang terbuka 100% untuk asing. Melalui PP nomor 103/2015, orang asing boleh memiliki rumah atau hunian di Indonesia.
Beberapa alasan tersebut berbenturan dengan Nawacita dan Trisakti. Untuk itu, aksi massa menuntut :
1. Tinggalkan Rezim Ugal-Ugalan dan Menangkan Pancasila
2. Tegakan Trisakti dan Nawacita yang seutuhnya demi kepentingan Nasional
3. Stop Liberalisasi dan Laksanakan Pasal 33 UUD 1945
4. Hentikan pembukaman dalam kampus terhadap suara-suara kritis Mahasiswa
COMMENTS