Ilustrasi (foto:ist) |
Minsel - Sekertaris Desa (Sekdes) Lompad Baru Kecamatan Ranoyapo, Hardi Rantung merasa kecewa dengan sikap hukum tua yang secara sepihak memberhentikannya sebagai Sekdes tanpa alasan yang jelas.
Ketika ditanya oleh media ini tentang akar permasalahan yang terjadi antara Sekdes dan Hukum Tua, dirinya mengakui ada keganjalan.
"Memang kita so curiga dari awal so ada yang nda beres karna banyak pengurusan administrasi desa di pemkab amaterlebih pembuatan LPJ yang so nda berkomunikasi alias so nda libatkan Sekdes dalam hal tanda tangan, dan kita pe dugaan hukum tua so manipulasi kita pe tanda tangan oleh karna itu kita akan bawah ke ranah hukum," ujarnya.
Desmi Umboh, Hukum Tua Lompad Baru ketika di temui media ini, membantah tuduhan yang dilontarkan.
"Tentang adanya penilaian dari mantan sekdes bahwa saya arogan, itu tidak benar perlu di ketahui pemecatan sekdes sudah ada konfirmasi dulu dengan yang bersangkutan karna beliau sudah membuat pengakuan dia tidak mampu menjalankan tugas sebagai seorang sekdes tegas desmi umboh, di tanya apa sikap hukum tua jika persoalan ini akan di bawah keranah hukum, saya siap hadapi karna apa yang saya lakukan itu adalah satu kebijakan dalam rangka menyelamatkan kepentingan desa," tutup Demsi Umboh.
Perlu di ketahui sekdes Lompad Baru di angkat oleh hukum tua pada bulan Januari 2017 dan diberhentikan januari 2018. (Biro Minsel Suharto kembuan)
COMMENTS