Minahasa Selatan - Selama dua bulan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Ranoyapo Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, yang merugikan negara 4,6 Miliard, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minsel, berinisial HK alias Alo dan SP Alias Steven (ASN) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang, Rabu siang Jam 16.30 wita (30/5/2018).
Kedua tersangka ini siang tadi di panggil oleh Kejari Amurang dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Amurang Lambok Sidabutar SH,MH, dan ini adalah pemeriksaan lanjutan, setelah selesai di periksa hari ini, ke dua tersangka langsung di giring ke Rumah Tahanan (Rutan), HK alis Alo di bawah ke Rutan Tondano, dan SP alias steven di Rutan Manado, dan CEW alias Chrits yang sudah lebih dulu ditahan di Rutan Amurang, untuk di ketahui ke tiga tersangka semuanya di tahan secara terpisah.
"Semua berkas perkaranya sudah hampir rampung memasuki delapan puluh persen dan dalam waktu dekat ini akan di limpahkan ke pengadilan dan berkas pemeriksaan di lakukan secara terpisah," ujar Lambok.
Lambok menambahkan, alasan mereka di tahan karna pernah tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan, agar mereka juga tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, karena mereka di ancam pidana lima tahun penjara. (Suharto Kembuan)
COMMENTS