![]() |
Ketua Komisi Hukum dan HAM bersama rekan PB HMI lainnya memberikan surat pernyataan sikap dukungan larangan koruptor jadi Caleg kepada KPU RI |
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI-MPO) mendesak DPR RI mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon Legislatif di Pemilu 2019 mendatang.
Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI Muhtar Yogasara mengatakan, seharusnya DPR mendukung PKPU tersebut untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
"Kami menuntut agar DPR tidak kontra produktif dengan aspirasi dari rakyat, khususnya kami dari organisasi Mahasiswa. Karena kami ingin aspirasi ini tertuai dalam PKPU agar pemilu 2019 itu lebih berkualitas dan integritas," kata di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
Oleh karena demikian, Muhtar meminta DPR agar tidak kontra dengan PKPU itu. Selain itu, Pemerintah dalam hal ini, Kemenkumham harus serius mengawal PKPU itu.
Menkumham, Yasona Laoly, kata dia, telah menyatakan bahwa PKPU tersebut merupakan regulasi yang baik. "Kami mendukung pengaturan ini apapun kendalanya harus kita carikan solusi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa HMI akan terus mengawal aturan tersebut dengan menginstruksikan kepada cabang-cabang HMIse Indonesia untuk memberikan dukungan kepada KPU daerah.
Dukungan ke KPU daerah tersebut sekaligus untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar pada pemilihan legislatif 2019, masyarakat tidak memilih calon yang pernah terjerat kasus korupsi.
"Dukungan itu akan diupayakan ke KPU daerah agar masyarakat di daerah ketika nanti pemilu 2019 terlaksana, mereka sudah teredukasi secara politik bahwa memilih calon anggota legislatif yang pernah terjerat kasus korupsi justru akan mebuat polemik baru," ujarnya.(AC/*)
COMMENTS