Polres Minsel dan TNI Bersama Satpol PP Kawal Bawaslu Tertibkan 83 APK Pemilu



Minsel- Fokus Manado.Com,- Sebanyak 83 alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang melanggar ketentuan ditertibkan oleh tim gabungan dari Bawaslu Minsel, Polres Minsel, Kodim 1302 Minahasa, Sat Pol PP dan Dishub Minsel, Kamis (31/1/2019).
Kegiatan penertiban APK ini merupakan salah satu agenda Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam tahapan kampanye Pemilu 2019 baik Pilpres (pemilihan Presiden/Wakil Presiden) maupun Pileg (Pemilihan Legislatif).
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diawali dengan apel bersama sekaligus penyampaian arahan oleh Ketua Bawaslu Kab. Minsel, Eva Keintjem, S.Pd; Danramil 1302 - 14 Amurang Kapten Inf. Ferdinand  Tedampa; dan Kasat Sabhara Polres Minsel AKP Ronny Rondonuwu, berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing instansi.
Setelah selesai pelaksanaan apel bersama, personil yang terlibat dalam penertiban APK ini dibagi dalam 2 (dua) tim; yakni tim 1 (satu) dibawah pimpinan Kasat Sabhara Polres Minsel dan anggota Bawaslu Kab. Minsel Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Sdra. ABDUL MAJID MAMOSEY, S.Pd.I., bersama kurang lebih 30 (tiga puluh) Personil Gabungan, melaksanakan Penertiban APK di wilayah Kecamatan Tenga dan Kecamatan Sinonsayang.


Tim 2 (dua) dibawah pimpinan Ketua Bawaslu Kab. Minsel dan Kasubbag Dalgar Bag Ren Polres Minsel Iptu Jefry Panambunan, bersama kurang lebih 30 (tiga puluh) Personil Gabungan, melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) diwilayah Kecamatan Tumpaan.
Kegiatan penertiban ini berlangsung aman, lancar dan kondusif dengan hasil tim 1 (satu) menertibkan 36 (tiga puluh enam) APK berupa baliho Caleg sebanyak 34 (tiga puluh empat) buah dan panji Parpol sebanyak 2 (dua) buah. Tim 2 (dua) menertibkan 47 (empat puluh tujuh) APK berupa Baliho Caleg sebanyak 19 (sembilan belas) buah dan Panji Parpol sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah.
“Total untuk hari ini ada 83 APK yang kita tertibkan dan sudah diamankan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Apabila Parpol atau Caleg ingin mengambil kembali APK tersebut, akan dibuatkan berita acara pengambilan dengan catatan tidak boleh dipasang di tempat semula atau lokasi yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Ketua Bawaslu Minsel.
(Ato)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,136,berita-utama,1234,beritautama,75,bitung,317,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,22,hukum-kriminal,419,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,930,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,634,Nusa Utara,6,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1378,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Polres Minsel dan TNI Bersama Satpol PP Kawal Bawaslu Tertibkan 83 APK Pemilu
Polres Minsel dan TNI Bersama Satpol PP Kawal Bawaslu Tertibkan 83 APK Pemilu
https://1.bp.blogspot.com/-dir3KNaeOCY/XFOhA5dMO0I/AAAAAAAAAL4/M62Poj19BaEXyBasIQhijza4Tgkj4rCLQCLcBGAs/s320/FB_IMG_1548982440201.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-dir3KNaeOCY/XFOhA5dMO0I/AAAAAAAAAL4/M62Poj19BaEXyBasIQhijza4Tgkj4rCLQCLcBGAs/s72-c/FB_IMG_1548982440201.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2019/02/polres-minsel-dan-tni-bersama-satpol-pp.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2019/02/polres-minsel-dan-tni-bersama-satpol-pp.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy