Dalam penyampaiannya Dr. Devi Tanos mengungkapkan bilamana sebenarnya pada hari Selasa kemarin (12/10/2021) turun pendampingan siswa korban pelecehan seksual tersebut namun di tunda dikerenakan adanya undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi.
"Harusnya hari ini kami mendampingi siswi korban tersebut, tapi karena sedang memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Sulut jadi baru akan dilakukan besok," tegas Devi Tanos pada Selasa (12/10/2021).
Hal ini disampaikan Devi Tanos menindaklanjuti pertanyaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Careigh Nachel Runtu serta Melky Jakhin Pangemanan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut para Anggota Komisi IV DPRD Sulut juga meminta agar ada pendampingan terhadap korban serta sanksi hukum terhadap oknum guru cabul tersebut.
(WIRABUANA)
COMMENTS