Foto Dinangoi - Kotamobagu. |
Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Ishak Sugeha mengatatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui penggunaan Silpa tersebut. "Kami telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri diterima langsung oleh Kasubdit Dana transfer dan Dana Otonomi Khusus Slamet Sudarso," kata dia, Rabu (10/10/2012).
Dia mengatakan Komisi II menyampaikan pihak kemendagri jika dana DPPID tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kotamobagu. Kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan sebenarnya Dana DPPID tahun 2011 yang tidak bisa terserap dan menjadi Silpa harus dikembalikan ke Kas Negara
Sillpa dari DPPID bisa digunakan bila terjadi keadaan mendesak atau force majour. Sementara Kotamobagu tidak ada bencana. Karena itu, lanjut Ishak, Komisi II bersama Pemkot Kotamobagu sejak awal 2012 lalu berupaya agar dana tersebut bisa kembali digunakan untuk kepentingan rakyat, terutama Infrastruktur jalan.
"Dengan desakan dan upaya tersebut maka Kementerian dalam negeri mempertimbangkan masukan Komisi II, dan Alhamdulillah mereka sudah membuat surat yang intinya persetujuan untuk dana DPPID Kotamobagu tersebut bisa digunakan kembali pada tahun 2013 nanti," kata dia.
Ishak menambahkan surat tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sulut dan tembusannya ke Wali Kota Kotamobagu. Dia juga memberi alasan mengapa Silpa tersebut diusulkan bisa dipakai tahun 2013 bukan 2012. "Jika digunakan tahun 2012 sangat berisiko karena tahun anggaran sudah akan berakhir," kata dia menandaskan. (Tribun Manado)
COMMENTS