![]() |
FOKUSMANADO.COM/Depan Pabrik UD. Sehat Sentosa Minuman Kasegaran |
FOKUSMANADO.COM, MANADO – Jika adanya salah satu pabrik minuman keras (Miras) yang ada di kota Manado, tidak memakai pita cukai akan ditindak keras. Demikian dikatakan, kepala bidang penanggung jawab penindakan dan penyidikan kantor Bea Cukai Manado, Anton Arsjad, SE, Senin (29/10/12) siang, di Manado.
“Kalau pabrik minuman keras (Miras) di Manado tidak menempelkan pita cukai disetiap produksinya, maka akan dikenakan undang-undang Bea Cukai nomor 39 bagi pemilik pabrik Miras,” ujarnya.
Lanjutnya, pengusaha minuman keras harus memaklumi dan ikut aturan yang sudah ditentukan dalam Undang – undang.
“Untuk itu, seluruh semua pengusaha minuman keras yang ada dikota Manado, tidak taati aturan maka kami akan lakukan tindakkan,” tuturnya seraya menambahkan, dalam waktu dekat ini, Kantor Bea Cukai akan turun melakukan operasi pasar.
COMMENTS