FOKUSMANADO.COM / Sondakh saat menerima Hasil Reses DPRD Kota Bitung, yang diserahkan oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Luntungan |
Rapat tersebut dilaksanakan, di ruang paripurna DPRD kota Bitung, paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Santy Luntungan, ST. dan didampingi wakil ketua DPRD Ir. Maurits Mantiri, dihadiri oleh Wakil Wali Kota M. J. Lomban dan sejumlah anggota DPRD serta para kepala SKPD di lingkungan pemerintah kota Bitung bersama forkopimda.
Sondakh dalam sambutannya mengatakan, penetapan prolegda merupakan amanat undang - undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan dan peraturan mendagri nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Dalam aturan tersebut menyatakan, penyusunan prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui badan legislasi daeah ( Balegda ) kemudian disepakati menjai prolegda dan ditetapkan dalam paripurna DPRD dengan menghasilkan keputusan DPRD,"ujar Sondakh.
Sondakh pun memberikan apresiasi atas kinerja DPRD yang telah melaksanakan reses di masing - masing daerah pemilihan, semoga berbagai aspirasi dan masukan yang diperoleh dari masyarakat dapat kita implementasikan bersama, sehingga berbagai permasalahan di masyarakat akan segera teratasi.
“Pasti banyak keinginan dari masyarakat yang hendaklah kita perhatikan dan mencari solusi yang pasti pemerintah kota Bitung memberikan apresiasi dan menyambut baik setiap masukan DPRD kota Bitung dalam menyampaikanm berbagai aspirasi masyarakat sebab masyarakat merupakan bagian terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh karena itu kami berharap pula sinergitas yang telah terbangun selama ini akan terus kita lakukan sebagai komitmen dalam membangun masyarakat Bitung yang lebih baik," tandasnya.(ndo)
COMMENTS