![]() |
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol Sutarman |
FOKUSMANADO.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol Sutarman mengatakan, masalah masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang akan habis pada 31 Oktober 2012 diserahkan pada keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul seluruhnya sudah diserahkan ke KPK sejak pelimpahan perkaranya," kata Komjen Pol Sutarman ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (26/10/12).
Sutarman mengatakan jika hingga 31 OKtober 2012, masa penahanan tidak diperpanjang oleh penyidik KPK, para tersangka tersebut dapat bebas secara hukum.
Adapun para tersangka itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, dan Komisaris Polisi Legimo.
Satu tersangka lainnya Sukotjo S. Bambang sudah menjalani masa penahanan di LP Kebon Waru, Bandung. Tersangka lain yang ditetapkan KPK adalah Gubernur nonaktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo, namun belum ditahan.
Selain para tersangka,Sutarman menjelaskan berkas dan bukti kasus itu juga siap dilimpahkan ke KPK semenjak Presiden menengahi perbedaan pendapat antara KPK dan Polri pada Senin (8/10) lalu.
Oleh karena itu, jika KPK meminta berkas perkara dan juga barang bukti, tim penyidik Bareskrim siap melimpahkannnya kapan saja.
Sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri mengirim surat kepada KPK mengenai pernyataan tidak lagi menyidik kasus ini tanpa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena jenisnya melimpahkan ke KPK bukan menghentikan penyidikan.
Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dasar dari sikap Polri ini adalah surat permintaan KPK (Kamis, 18/10) dan juga instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengamanahkan penyidikan kasus simulator SIM ini ditangani KPK.
Mengenai resiko adanya penuntutan dari pengacara tersangka yang sudah ditahan, Boy mengatakan hal itu adalah resiko penyidik Polri.
"Biarlah resiko hukum, nanti penyidik Polri yang menanggung. Dasar kita adalah surat permintaan penyidikan dan juga instruksi Presiden SBY," tandas Boy.(Antara)
COMMENTS