![]() |
FOKUSMANADO.COM / Papan proyek Rehabilitasi, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan |
FOKUSMANADO.COM, MINUT - Dinas PU di Minahasa Utara (Minut) harus bertanggungjawab terkait anggaran dari sumber dana DAU untuk dikucurkan ke kecamatan Likupang timur tepat nya di Kampung Ambon, dengan Dana Sebesar Rp.93.738.000, di peruntukkan kepada proyek rehabilitasi/ pemeliharaan jalan dan jembatan dengan No SPK,40SPK/DPU/MINUT.2012 bermasalah. Demikian dikatakan Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Minut, Maxi Bangun, Rabu (21/11/12) pagi.
“Permasalahan yang terjadi di Desa Kampung Ambon terhadap salah penapsiran proyek oleh dinas PU, merupakan sebuah kecerobohan. Pasalnya proyek itu merupakan sebuah kesalahan yang di sengaja, bayangkan dana yang awal nya sudah di putuskan untuk perawatan/pemeliharaan jalan dan jembatan di kampong Ambon, diplesetkan untuk pembuatan pengaspalan jalan yang sama sekali belum di hitung berapa jumlah folume, besaran matrial yang akan terpakai,”tegasnya.
Lanjutnya, bukan hanya itu saja, permasalahan pembebasan lahan belum juga selesai dibayar, namun proyek itu sudah berjalan. Untuk itu dia (Bangun red) dalam hal ini, proyek tersebut sangatlah bermasalah.
“hasil pekerjaan saat ini jalan tidak selesai dikarenakan, anggaran untuk proyek itu telah habis, apalagi permaslahan mutu dari jalan itu saya nilai asal jadi,”jelasnya.
Dengan permasalahan tersebut, Ketua PAMI Minut mengharapkan, Kejaksaan di Airmadidi sebagai sebuah lembaga yang ditempatkan di kabupaten/kota dan berfungsi untuk mengawasi jalannya roda pembangunan agar melakukan penijauan ke kelapangan dan melihat langsung perihal kejanggalan-kejanggalan dalam pembangunan kususnya di kampong Ambon tersebut.
“Saya minta juga Panitia pengawasan dalam pembangunan proyek itu dapat diperiksa. Karena semua yang menyakut proyek rehabilitasi/ pemeliharaan jalan dan jembatan itu, semuanya bermasalah,”tandasnya.(MB)
![]() |
FOKUSMANADO.COM / Proyek yang dibiarkan, dikarenakan anggaran sudah habis |
COMMENTS