![]() |
Ist/ilustrasi |
FOKUSMANADO.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merekomendasikan kepada KPU agar meloloskan 12 dari 18 partai politik yang tak lolos verifikasi adiminstrasi untuk masuk dalam verifikasi faktual. Jika tak dilaksanakan, Bawaslu serius akan melaporkan KPU ke polisi.
"Kita sangat serius loh (pidanakan KPU), jadi kita tinggal menjalankan undang-undang saja karena itu bagian dari sumpah jabatan kami, kalau kami tidak jalankan berarti kami yang di kode etikkan (melanggar kode etik),"ujar anggota Bawaslu, Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (9/11/12), di Jakarta.
Menurutnya, Bawaslu telah meneliti dokumen-dokumen 18 parpol yang tak lolos verifikasi administrasi dan mengadu ke Bawaslu. Hasilnya, 12 parpol layak masuk dalam verifikasi faktual.
"Daripada saya yang dianggap melanggar kode etik, sori-sori saja, mending saya tetap konsisten dengan aturan itu. Anda (KPU) tidak menjalankan rekomendasi, maka anda akan ditegur secara lisan atau tertulis oleh Bawaslu, kedua anda akan diingatkan, kamu kena loh pidana," ungkapnya mengancam.
Hal senada disampaikan oleh anggota Bawaslu lain, Endang Wihdatiningyas.
Menurutnya, ada waktu tujuh hari sampai tanggal 11 November bagi KPU untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu.
"Kita belum bersikap karena masih menunggu tanggapan KPU atas rekomendasi Bawaslu, ada waktu tujuh hari untuk menanggapi rekomendasi Bawaslu,"ujar Endang.
Endang juga menegaskan bahwa membawa KPU ke ranah pidana jika tak menjalankan rekomendasi sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kami boleh memberi peringatan kepada KPU dan ada implikasi pidana sebagaimana pasal 296 undang-undang nomor 8. Tapo untuk pidana ini ada peringatan dulu, kita masih menunggu sikap KPU," tukasnya.(Red)
COMMENTS