FOKUSMANADO.COM Ist/ilustrasi |
Demikian juga pekerja yang kini sebanyak 9 orang bekerja siang dan malam tetapi tidak pernah dibayarkan uang lembur dari pengusaha ikan bandeng tersebut.
Hal ini terungkap saat salah satu pekerja, Selamat Damat, warga Manembo-nembo menjelaskan bahwa dirinya sudah 9 tahun bekerja tapi tak pernah menerima gaji sesuai UMP.
“Kami bekerja diperusahan itu sudah sangat lama, kalau dihitung sudah 9 tahun kami bekerja di situ,” ujarnya, Kamis (08/11/12) sore, saat dirinya melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung.
Lanjutnya, lebih parahnya lagi, pihak perusahaan tidak memberi cuti atau ijin bagi karyawan yang mengikuti hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natalan dan Tahun baru.
“Jika pekerja keluar untuk merayakan hari raya bersama keluarga, upah mereka selalu dipotong,”tuturnya.
Tak tahan perlakukan perusahan tersebut, dirinya juga sampaikan ke aliansi buruh Indonesia Bitung (ABIB).
Pimpinan ABIB Rusdi Makahinda saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengecek, tetapi Pimpinan PT. Duyung Kencana Indah tidak ada kantor.(ndo)
COMMENTS