![]() |
FOKUSMANADO.COM -/Depan Kantor Deprov Sulut |
Dari 45 Anggota Deprov, hanya politisi Golkar Ari Purukan dan Telly Tjanggulung yang sudah mengembalikan dana tersebut, sedangkan 43 mantan politisi periode lalu belum punya itikad baik untuk mengemblikan dana itu.
Masalah ini terangkat ketika Rakernas Asosiasi DPR provinsi se-indonesia (APSI) yang saat ini tengah berlangsung. Sehingga bagi anggota dewan periode lalu yang belum mengembalikan dana tersebut, diberi batas waktu hingga Desember 2012.
Meskipun demikian, Rakornas merekomendasikan persoalan TKI tidak masuk pada tindakan pidana, melainkan kasus perdata.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah telah mengirimkan surat kepada jajaran Kepolisian Daerah (POLDA) se-Indonesia untuk segera membuat tagihan Lunak, sayangnya sampai saat ini belum seluruhnya membayar tagihan itu.
Salah satu wakil ketua Deprov sulut yang tak ingin namanya disebut menuturkan kalau rekomendasi terbaru yang dikeluarkan pihak Kemendagri jika dana TKI belum dikembalikan, bisa berdampak pada Pidana. Artinya bisa di TGR (Tuntutan Ganti Rugi) yang memiliki batas waktu.
"Ini juga akan ditindaklanjuti hingga ke KPK dan BPK,"ujarnya, Jumat (23/11/12) siang.
Di waktu yang berbeda, Sekretaris Deprov Sulut, Adrianus Nikson Watung ketika ditemui usai pertemuan dengan komisi I Deprov Sulut mengaku sering mengingatkan Dewan untuk segera melunasi dana TKI, namun dari 43 Anggota Dewan periode lalu tidak Merespon.
“Dari 45 anggota dewan periode lalu, hanya dua anggota yang merespon dengan baik. Selebihnya tidak mau menanggapi. Padahal sudah pernah saya sarankan untuk pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan cara menyicil namun sayang 43 anggota dewan tak ada yang menyicil hingga saat ini,"tukasnya.(IM)
COMMENTS