FOKUSMANADO.COM, MINSEL - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Rupanya tidak mau tau dengan kegiatan anak buanya dalam melakukan penarikan retribusi parkir di saat masuk Pasar 54 Amurang, maupun yang keluar dari dalam Terminal Bus Amurang. Demikian dikatakan, Remon salah satu sopir Amurang Tenga, Minsel, Senin (05/11/12) siang.
“Padahal Peraturan Daerah (Perda) Retribusi, sebagai payung hukum, untuk SK penarikan retribusi belum ada, Hal itu membuat Sejumlah sopir yang tergabung dalam Persatuan Sopir Amurang Minahasa Selatan mempertanyakan hal itu kepada Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi,”ujarnya.
Lanjutnya, kalau belum ada SK yang keluar untuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai penarikan retribusi, petugas tidak diperbolehkan menagi retribusi.
“tapi kenyataan setiap kali kami keluar terminal maupun masuk kpmpleks pertokoan 54 Amurang, kami selalu di minta bayar retribusi” Tuturnya.
Hal yang sama juga di keluhkan sopir pengangkut bahan bagunan yang sering lewat jalan trans Sulawesi Amurang, dimana hampir setiap hari dirinya selalu di mintai uang dengan alasan retribusi.
”Saat mobil kami lewat di depan pos jaga Dinas Perhubungan (Dishub), kami memberikan Rp 1000 kepada mereka ,bagimana kami tidak mau kasi mereka,sedangkan ( petugas Dinas Perhubungan-red) sudah menghadang kami di tengah-tengah jalan, ya terpaksa mau tidak mau di kasih saja, dan parah lagi tidak ada bukti karcis yang di berikan kepada kami .Padahal uang itu tidak tau kalau mau setor kemana” Tutur Jemmy Kindangan Pengusaha asal Amurang Timur itu.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Izak Rey membanta soal adanya petugas yang masih menarik retribusi di jalan maupun di terminal Bis Amurang.
“Saya sering jalan, tetapi tidak kedapatan mereka meminta retribusi kepada sopir. Karena belum ada perda soal itu, tetapi kalau ada biasanya sopir yang memberikan sendiri,” Bantah Rey
Anggota DPRD Minsel Harly J Kaseger, SE beberapa waktu lalu di tanyai mengenai masih di tariknya retribusi yang ada di Dinas Pasar maupun di Dinas Perhubungan Minsel, Kaseger menilai hal itu sudah menyalahi aturan.
“Kalau ada yang melakukan penarikan retribusi , itu tindakan ilegal, karena belum adanya Perda pengganti Perda lama, dan itu kami anggap suatu penyelewengan, karena Perda tersebut masih sementara di konsultasikan ke pemerintah pusat.”tukasnya.(james)
COMMENTS