FOKUSMANADO.COM / Pimpinan DPRD Bitung, Ir. Maurits Mantiri saat menandatangani Penetapan tiga Ranperda disaksikan oleh Wali Kota Bitung dan Wakil Wali Kota Bitung |
Rapat Paripurna ini di Pimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Baby Palar, SH, MAP.
Penetapan 3 (tiga) Buah Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah ini, terdiri dari: 1. Ranperda kota bitung tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lain kota bitung, (di bahas oleh pansus I). 2. Ranperda kota bitung tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kota bitung, (di bahas oleh pansus II). 3. Ranperda kota bitung tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kota bitung, (Di Bahas Oleh Pansus III).
Setelah melewati pembahasan masing-masing Pansus dengan Mitra terkait maka terangkum melalui Laporan pansus, laporan Pansus I yang di bacakan oleh Hj. Nurdin Duke, M.Si yang sesuai dengan hasil pembahasan memiliki perubahan-perubahan nomenklatur.
Laporan pansus II di bacakan oleh Vonny Sigar, dengan hasil pembahasan adalah, struktur Sekretariat Daerah Kota Bitung memiliki 4 keassistenan dan 12 bagian setelah perubahan menjadi 3 keassitenan dan 13 bagian, Sekretariat DPRD Kota Bitung Struktur lama adalah 4 bagian dan setelah perubahan 4 bagian tersebut mengalami perubahan.
Laporan Pansus III Dibacakan oleh Laode Sumaila, SH yang memiliki beberapa Struktur Oganisasi yang berubah.
Rapat Parupurna ini di hadiri oleh Wali Kota Bitung Hanny Sondakh, Wakil Wali Kota Bitung Max J. Lomban Sekretaris Daerah Kota Bitung Edison Humiang, FKPD Kota Bitung, beserta Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bitung.(ndo)
COMMENTS