![]() |
FOKOUSMANADO.COM / Sekretaris Kota Bitung, Edison Humiang saat memberikan cendramata |
“Sosialisasi ini merupakan bagian dari integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja & usaha yang produktif serta berkelanjutan, sehingga setiap anggkatan kerja dapat memperoleh pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hal ini guna meperkecil tingkat pengangguran,”ujarnya.
Lanjutnya, ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tatacara penggunaan tenaga kerja Asing bagi perusahaan serta penyerahan syarat-syarat kontrak pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, seperti permohonan pengesahan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja yaitu wajib menunjukan tenaga kerja warga Indonesia sebagai pendamping TKA.
“Kota bitung memiliki 29 perusahaan besar, 79 perusahaan menengah, 294 perusahaan kecil serta memiliki 52 TKA yang tersebar di 403 perusahaan,”jelasnya.
Humiang juga menyampaikan, upaya pemkot bitung yaitu dengan melakukan pembinaan kepada penggunaan TKA melaui penempatan & pengawasan ketenagakerjaan serta hubungan industrial, sebab sulut memiliki potensi besar dalam menarik investor asing terutama pembangunan KEK di kota bitung.
Kegiatan ini dihadiri Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I Bpk. Drs. A. Mudji Handaya, Msi, Direktur Norma Kerja Jamsostek Kemenakertrans R.I Bpk. Bernawan Sinaga , SH Msi, Direktur pengendalian & penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenakertrans R.I, Staf Khusus Meteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Bpk. Taziliul Fawaid, SQ, Kepala Dinas Se-Provinsi Sulut, Wakil ketua DPRD Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri , Kadis Tenaga kerja Kota Bitung Oktavianus Kandoli, SSos, Msi.(ndo)
COMMENTS