![]() |
Ist/ilustrasi Inul Daratista
|
“Sebelumnya, InulVizta memang tidak membayar seperti yang sudah tertera. Jadi dia melanggar pasal 18 ayat 1 yang semena-mena memberikan royalti kepada pencipta lagu dalam hal ini yang telah dikuasakan ke YKCI,” ujar Ketua Dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal saat ditemui di saat ditemui di Diskusi Publik Hak Cipta dan Perijinan Musik Pertunjukan yang dibuat KCI dan Menparekraf di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/12).
Lanjutnya, dengan peraturan dan tarif baru yang diberikan oleh KCI, InulVizta pun tidak pernah lagi membayar royalti kepada KCI. Sebelumnya, InulVizta hanya memberikan royalti kepada pencipta lagu dengan nilai Rp 10 perlagunya.
“Harus layak dan wajar memberikan imbalan. Dulu, selama 10 tahun InulVizta memberikan satu lagu Rp 10 perlagu, wajar nggak? Bayar setahun Rp 3.550.00. Apa pencipta mau menerima?,”ujarnya.
Kini, KCI telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta. Dalam waktu dekat, persidangannya pun akan dilakukan dan KCI optimis akan memenangkan gugatannya.
“Kita tidak mau memenjarakan orang. Kita hanya mau, mereka bayar kepada pencipta lagu. Lagu itu kan diciptakan susah-susah oleh penciptanya. Masa dipakai dan dihargai tidak pantas. Jualan karaoke mereka kan lagu,”tandasnya.(KAPANLAGI.COM/FM)
COMMENTS