FOKUSMANADO.COM / Kantor Gubernur Sulawesi Utara |
FOKUSMANADO.COM, PEMPROV - Menghadapi masa kampanye pilkada
Minahasa Tahun 2012 yang dilaksanakan mulai (25/11/12) sampai dengan (08/12/12),
para Nejabat Negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Bupati adalah pejabat negara, termasuk Gubernur, Menteri dan Presiden. Demikian
ditulis dalam Rilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Senin
(26/11/12).
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
pasal 80, dan PP No.6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pengesahan
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 61, yang antara
lain mengatakan bahwa Pejabat Negara, pejabat structural dan fungsional dalam
jabatan negeri, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye.
Dengan demikian Bupati/Walikota di Sulut yang tidak menjadi
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berdasar ketentuan tersebut, tidak
diijinkan untuk ikut kampanye oleh Menteri dalam Negeri melalui Gubernur.(Alex)
COMMENTS