FOKUSMANADO.COM/Wakil Ketua Derpov Sulut, Drs. Arthur Kotambunan,BSc |
“Sesuai Surat Bawaslu Nomor 870/Bawaslu/XI/2012 tgl 3 November 2012, PDS harus di verifikasi secara Faktual,”ujar Kotambunan di FB, Senin (05/11/12) malam tadi.
Lanjutnya, dengan adanya surat ini PDS bisa mengikuti pemilu mendatang.
“Saya berharap kedepan PDS bisa mengikuti Pemilu, jika menang PDS nanti diikutkan dalam Pemilu, saya hanya bisa berterima kasih pada Tuhan,”tukasnya.(IM)
COMMENTS