![]() |
FOKUSMANADO.COM/ Komisioner KPID Sulut , Meiyer Tanod, S.Sos |
FOKUSMANADO.COM, MANADO - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara, saat ini tengah memacu percepatan turunnya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), untuk 40 Lembaga Penyiaran (LP) yang telah disetujui perizinannya, berdasarkan hasil Forum Rapat Bersama (FRB) antara kementerian Kominfo, KPI Pusat dan KPID Sulut di Batu Malang Jatim, baru-baru ini.
Hal ini diungkapkan salah satu Komisioner KPID Sulut, Meiyer Tanod S.Sos pada wartawan Minggu (04/11/2012).
Tanod menyebutkan, dalam proses percepatan tersebut pihaknya memiliki kendala antara lain perubahan alamat pemohon izin yang tidak diberitahukan ke KPID Sulut.
"Kami saat ini terus memacu sehingga 40 izin yang telah disetujui segera keluar. Namun ada kendala, dimana kami harus memberitahukan persyaratan kepada pemohon atau LP, tapi alamatnya kini tidak jelas, bahkan manajemen perusahaanpun tidak dapat dihubungi. Sangat disayangkan sebab persyaratan tambahan sesuai hasil FRB memiliki batas waktu," tegas Tanod.
Selanjutnya Tanod menambahkan, saat ini sudah ada berkas yang dikirim ke Jakarta untuk proses penerbitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip.
"Sudah sekitar 10 berkas administrasi pemohon yang dibawa ke Jakarta dan kami menghimbau kepada LP atau pihak manajemen perusahaan penyiaran yang mengetahui sedang berproses izin, agar segera mengecek langsung perizinannya di KPID Sulut pada jam kerja, mengingat sebagian besar persyaratan berbatas waktu," tandas Tanod.(red)
COMMENTS