![]() |
Ist/ilustrasi |
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Manado, Dr. Ir. GS. Vicky Lumentut, SH, M. Si, DEA salah satu pembawa materi. Materi lainnya dibawakan oleh Pimpinan KPK Pusat, Adnan Pandu Praja.
Lumentut menyampaikan, pencegahan tindak pidana korupsi di kota Manado dilakukan dengan memperbaiki sistem yang tidak pro korupsi, yaitu sistem yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
“Upaya dan pemberantasan korupsi di kota Manado dilakukan dengan beberapa strategi, antara lain, strategi perubahan paradigma sejak dini yang dilakukan melalui pendidikan karakter/budi pekerti, pendidikan anti KKN, dan Kantin kejujuran, juga Strategi peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui: a. membangun kesadaran melayani bagi aparatur, b. membangun kesadaran masyarakat untuk menyampaikan saran, baik secara langsung maupun melalui media, c. memberikan "reward and punishment" yang seimbang, dan d. melaksanakan perbaikan mutu pelayanan publik,”jelas Lumentut, Rabu (14/11/12) saat seminar itu berlangsung, di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Manado.
Materi kedua disampaikan oleh komisioner KPK, Adnan Pandu Praja. Menurutnya, ada 6 penyebab korupsi, yaitu, 1. faktor struktural, 2. faktor sejarah, 3. desentralisasi. Desentralisasi telah menciptakan aktor dan modus baru korupsi, 4. kualitas regulasi untuk usaha; untuk memperoleh ijin pendirian usaha baru masih membutuhkan waktu lebih dari 7 hari dan melewati 30 prosedur, 5. Peradilan, berdasarkan SI KPK (2008), Mahkamah Agung memiliki integritas yang rendah dan 6. sumber daya alam.
Lanjutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan-penyidikan-penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peranserta masyarakat.
Disampaikan juga oleh Suwartomo, sekretaris utama BPKP Pusat, faktor penyebab belum diperolehnya opini WTP dari BPK karena, 1. pengelolaan APBD tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, 2. lemahnya sistem pengendalian intern, 3. ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan 4) pengelolaan BMD yang belum tertib.
Diikuti dengan pembawa materi lainnya, Fitra, Ismail Amir dari KPK, anggaran merupakan instrumen yang memiliki peran utama untuk menyejahterakan rakyat.
"Orang melakukan korupsi bukan akibat regulasi atau peraturan yang tidak baik, tetapi karena moral. Orang yang moralnya baik tidak takut pada KPK, tapi takut pada Tuhan,"tandas Ismail.(nikson)
COMMENTS