FOKUSMANADO.COM, MANADO – Dalam penyidikan Kepolisian Kabupaten Minahasa, terkait kasus pemerkosaan terhadap Niken (NS) 12 Tahun, menyatakan kasus tersebut adalah pecabulan.
Namun menurut kuasa hukum Niken, Haluruk Matheis, SH, MH mengatakan, berdasarkan bukti – bukti yang ada. Kliennya bukan dinyatakan kasus pencabulan melainkan kasus memerkosa berencana.
“Kasus ini harus ditindaklanjuti lagi oleh Polres Minahasa, karena saya merasa banyak kejanggalan yang terjadi dalam pemeriksaan klien saya. Untuk itu saya harapkan keadilan terhadap klien saya untuk ditegakkan,”tegasnya Jumat (02/11/12) malam, di salah satu hotel, di Manado.
Lanjutnya, dengan tidak adanya ketegasan dari Polres Minahasa untuk sungguh – sungguh melakukan penyidikan dan membongkar persoalan ini, maka kami Tim Penasehat Hukum beranggapan telah timbul legitimasi pembenahan secara yuridis yang dilakukan oleh Institut Kepolisian dalam hal ini, Polres Minahasa sebagai penyidik.
“Dengan hal itu, sehingga saya katakan masyarakat sulit untuk menemukan kepastian hukum, perlindungan hukum dan kebenaran hukum di Polres Minahasa, yang sekarang dirasakan oleh klien kami yang masih seorang anak kecil berumur 12 Tahum yakni Niken,”jelasnya.
Dikatakannya, tindakkan dilakukan konvontir dengan seorang anak yang dibawah umur oleh penyidik tampa didampingi oleh Kuasa Hukum maupun komisi perlindungan anak adalah tindakan yang tidak tepat dan sangat ceroboh yang dilakukan oleh penyidik Polres Minahasa, karena Niken korban pemerkosaan dan dia anak yang masih dibawah umur, dan dia ingin melakukan bantahan. Tetapi saat itu suara hatinya disaat tak dapat dipenuhi, karena adanya pertumpuan kepentingan yang saling bertentangan.
“Segmentasinya yang merupakan hal yang biasa dalam kehidupan hari – hari ditengah – tengah masyarakat yang berlainan porsi, sehingga apabila hal tersebut dihubungkan dengan persoalan yang dihadapi oleh Niken, maka sesungguhnya Niken anak yang masih dibawah umur adalah korban rekayasa,”tandasnya.(Red)
COMMENTS