Pemerintah Menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak

Logo Pajak. 
FOKUSMANADO.COM, JAKARTA – Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak  Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian  besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 dengan besarnya PTKP sebagai berikut:

Keterangan                                                                         Besarnya PTKP per tahun (Rp)

Diri Wajib Pajak orang pribadi                                                    24.300.000
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin                                   2.025.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung 
dengan penghasilan suami                                                            24.300.000
Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang)                2.025.000

Penyesuaian besarnya PTKP sebagaimana tersebut di atas telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.  Penetapan besarnya PTKP tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Selain itu, penyesuaian besarnya PTKP juga terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Dengan penyesuaian besarnya PTKP diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan.

Dengan demikian, besarnya PTKP sejak 1 Januari 2013 dalam rangka pemotongan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun (PPh Pasal 21) dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012. Sedangkan besarnya PTKP dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.(Red)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Pemerintah Menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak
Pemerintah Menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak
http://2.bp.blogspot.com/-AwxUYyfcnGs/UK6Jpmk2WfI/AAAAAAAAD20/5ZfqL-3mTQ0/s1600/FOKUSMANADO.COM+-+Logo+Pajak.jpg
http://2.bp.blogspot.com/-AwxUYyfcnGs/UK6Jpmk2WfI/AAAAAAAAD20/5ZfqL-3mTQ0/s72-c/FOKUSMANADO.COM+-+Logo+Pajak.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2012/11/pemerintah-menaikkan-pendapatan-tidak.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2012/11/pemerintah-menaikkan-pendapatan-tidak.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy