FOKUSMANADO.COM, PEMPROV - Kepastian cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada tanggal Jumat (16/11/12), dipertegas melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Nomor 850/3487/Sekr-BKD, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor. 003/3549/Sekr-BKD tanggal 29 Desember 2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersana Tahun 2012 yang merupakan pelaksanaan dari SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 7 Tahun 2012 Nomor. 04/MEN/VII/2011; SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tanggal 13 Juli 2011 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.
Dengan demikian Hari Kamis tanggal Kamis (15/11/12) adalah Libur Nasional Tahun Baru Hijjriah (1 Muharam) dan Hari Jumat 16 November 2012 adalah Cuti Bersama Tahun Baru Hijjriah (1 Muharam).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meminta PNS di lingkup Pemprov Sulut untuk memanfaatkan Libur panjang di akhir pekan ini untuk diisi dengan hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang produktif. Diharapkan juga PNS yang akan berlibur untuk menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing atau ditempat dimana PNS akan memanfaatkan liburannya.
Waktu liburan dapat dimanfaatkan dengan kembali ke kampung masing-masing dan apabila PNS yang bersangkutan memiliki lahan, waktu liburan dapat diisi dengan kegiatan menanam tanaman produktif yang dapat menunjang perekonomian keluarga.
Namun demikian PNS terutama yang terkait dengan instansi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat secara langsung (seperti Rumah Sakit) untuk dapat mengatur jadwal agar pelayanan dapat tetap berjalan.
Disamping itu PNS juga diminta tetap stand by apabila secara mendadak diperlukan untuk tugas pelayanan masyarakat yang harus dilakukan.Setelah melaksanakan libur nasional dan cuti bersama termasuk libur Hari Sabtu dan Minggu, Hari Senin tanggal 19 November PNS diwajibkan masuk kerja dan mengikuti Apel Pagi.
Laporan kehadiran akan dievaluasi dan apabila PNS tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian.(Alex)
COMMENTS